TARAKAN – Usai mengamankan tiga oknum pegawai KSOP Kelas III Tarakan terkait dugaan pungli (pungutan liar) pada Selasa (8/11) malam, Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara menaikan perkara ke tahap penyidikan.
Pada Rabu (9/11) pagi, tim Ditreskrimsus Polda Kaltara menggeledah rumah dinas salah satu oknum pegawai KSOP di Jalan Yos Sudarso.
“Pagi ini dilaksanakan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah Dinas Kasi Lala,” ucap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Berdasarkan release resmi dari Humas Polda Kaltara menjelaskan adapun persangkaan adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.
sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)