TARAKAN – Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarakan keterangan saksi-saksi dan barang buktiz satu orang oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan di tetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Danie Adityajaya melalui Direskrimsus Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan bahwa pada hari Rabu, pukul 18.00 Wita sampai dengan selesai, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksie Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan.
“Dengan hasil menetapkan status saudara IS (inisial) selaku Kasi (Kepala Seksi) Lalu Lintas Angkutan Laut dari saksi menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujar Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Di beritakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah melakukan penggeledahan pada kantor KSOP Tarakan terkait dugaan pungli dan gratifikasi pada Senin (7/11) dan telah mengamankan tiga orang dan menyegel 1 unit Mobil dinas.

Selanjutnya pada Rabu (9/11) pagi kasus ini naik status menjadi tahap penyidikan dan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan rumah dinas salah satu oknum pejabat KSOP.
Terpisah, PLH Kepala KSOP Kelas III Tarakan Ahmad membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim Ditreskrimus Polda Kaltara.
“Memang betul telah terjadi penggeledahan oleh tim dari Polda Kaltara. Dalam hal ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Polda,” kata Ahmad kepada awak media, Rabu (9/11/22).
Ahmad mengatakan jika terjadi tindak pidana, KSOP mendukung Polda Kaltara untuk melakukan penyidikan.
“Untuk sementara ini, ada 3 orang, tetapi yang 2 orang saksi. Semuanya pegawai,” ujar Ahmad yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tarakan.
Ada tiga pegawai yang diamankan Ditreskrimus Polda Kaltara, diantaranya berinisial IS, SF dan TW. Untuk IS menjabat sebagai Kasi sedangkan SF dan TW hanya staf.
“Sementara ini kita masih koordinasi dengan pusat. Dari 3 orang itu, 2 dipulangkan 1 masih diperiksa yang dipulangkan 2 staf, yang di periksa Kasi,” beber Ahmad. (*)