TARAKAN – Polres Tarakan musnahkan narkoba jenis sabu seberat 982,18 gram dari tiga perkara hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, Kamis (17/11/2022).
Di pimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Hadir dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala BNNK Tarakan, Penasehat Hukum tersangka, serta 4 tersangka.
Kapolres mengungkapkan, laporan pertama terjadi pada 31 Oktober 2022 dengan tersangka RD dengan barang bukti 5,07 gram.
Laporan kedua terjadi pada tanggal 24 Oktober 2022, dengan tersangka TR dengan barang bukti 37,4 gram. Kemudian laporan ketiga terjadi pada tanggal 24 Oktober 2022 dengan tersangka ANA dengan barang bukti sabu 942,43 gram.
“Pemusnahan barang bukti sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan, secara keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan 982,18 gram,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyisihan untuk persidangan.
Dari tiga perkara kasus narkoba ini, satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), “Sementara masih dugaan saja, jadi tersangka yang kita tangkap (RD) menyebut nama tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba.
“Untuk sekilo udah, kan bosnya MR pemilik barang, dia langsung mendatangkan dari dari Malaysia,” sambungnya.
Lebih lanjut, untuk proses hukum tersangka TR dan ANA saat ini sudah masuk tahap I pengumpulan berkas perkara dan tahap selanjutnya tahap 2.
Kemudian untuk tersangka RD masih proses penyidikan menuju ke arah tahap satu. (wic/Iik)