TARAKAN – Karyawan PDAM Tarakan, Jemi Octavianus Pangloro melaporkan seorang warga inisial AR ke Polres Tarakan.
Di dampingi kuasa hukumnya, laporan dibuat Jemi ke Polres pada Senin 28 November 2022 atas dugaan penghinaan dan pengancaman melalui media sosial group WhatsApp (WA).
Saat di konfirmasi media, Salahuddin mengatakan bahwa kliennya mengalami tekanan berat usai kejadian tersebut, sehingga membutuhkan perlindungan.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Salahuddin mengungkapkan, saat laporan kliennya sudah diminta keterangan dari penyidik namun belum ada tanggapan.
“Kalau dari kuasa hukum, laporan ini harus diterima Polisi karena ada delik pidana terkait pengancaman, penghinaan,” ungkapnya, Selasa (29/11).
Selain itu, perkara ini juga bisa dikembangkan ke undang-undang ITE sebab dilakukan atau dikirim melalui group WA.
“Semua orang bisa mendengar. Ini pengancam terang-terangan, jadi wajar saja jika Jemi melapor karena merasa terancam. Selain pengancaman, ada penghinaan fisik kepada kliennya melalui group WA,” ucapnya.
Pengancaman secara online dimuat dalam dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)