Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Des 2022

Hilang Tahun 2021, Remaja di Tarakan Ternyata Dibunuh Sepupu Sendiri


					Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia Bersama Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi Melihatkan BB dan Dua Tersangka Suami Istri Pelaku Pembunuhan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia Bersama Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi Melihatkan BB dan Dua Tersangka Suami Istri Pelaku Pembunuhan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sempat kabur dari rumah dan dilaporkan hilang pada April 2021 lalu, seorang remaja inisial AG (17) ternyata dibunuh sepupunya sendiri dan baru terungkap tahun 2022 ini.

Kejahatan tersebut terungkap, setelah Polres Tarakan menerima laporan dari orang tua korban, yang mengatakan Ia mendengar informasi dari teman bahwa anaknya tersebut telah dibunuh.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, laporan orang tua korban diterima pada 27 November 2022 dan selanjutnya tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

width"400"
width"400"
width"400"

“Setelah dilakukan penyelidikan dan beberapa pemeriksaan akhirnya ditemukan jasad korban di daerah kebun nanas, di depan pondok kandang ayam di RT 01, Kelurahan Juata Permai,” ungkap Kapolres, Jumat (2/12/2022).

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Kapolres mengungkapkan, untuk pelaku utamanya yaitu sepupu korban inisial EG (23), dibantu istrinya AF (22) dan temanya MD (45). Saat kejadian korban masih duduk di bangku kelas 2 SMK.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Tersangka EG dan AF diamankan di kediamannya di Gunung Lingkas, dan untuk MD saat ini berada di tahanan Berau karena kasus narkotika.

width"400"
width"400"

Kapolres membeberkan, modus pelaku EG tega membunuh sepupu sendiri dimulai saat Ia dipercaya oleh orang tua untuk mengurus kandang ayam, kemudian diberikan uang membeli kepiting, namun dana tersebut habis dipakai untuk judi online.

width"200"
width"300"

Bingung karena ditagih bapaknya, muncul niat pelaku bersama istrinya menculik korban dan membuat video untuk meminta tebusan kepada orang tua korban (Tante Pelaku) sebesar Rp 200 juta.

width"400"
width"400"

“Sekitar pukul 17.00 Wita April Puasa hari ketiga, EG bersama istrinya mendatangi korban yang berada di pondok peternakan ayam dan langsung mengikat korban di kursi,” ungkapnya.

width"400"
width"400"

Setelah AF istri EG pergi ke kota sekitar pukul 18.00 Wita MD datang membantu EG dan membuat video, saat berdiskusi ternyata korban memberontak dan terangkat EG langsung menusuk paha korban.

width"400"
width"400"

“Setelah berdiskusi dan takut dipenjara, kedua tersangka memutuskan menghilangkan nyawa korban, dengan cara dicekik dengan kawat kemudian ditusuk bagian dada,” bebernya.

Setelah dipastikan meninggal dunia, korban kemudian dibungkus dengan terpal dan dikuburkan di perkebunan nanas tidak jauh dari TKP dengan kedalaman sekitar 50 centimeter, dan selanjutnya tersangka membersihkan TKP.

“Dari hasil Post Mortem yang dilaksanakan oleh dokter forensik RSUD Yusuf SK Tarakan dan keterangan dari pihak keluarga korban membenarkan jika jenazah yang ditemukan merupakan korban AG,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, saat ini juga diamankan barang bukti berupa kawat hitam, tali rafia, kursi, baju kaos dan celana.

Kasatreskrim Polres Tarakan, Itu Muhammad Aldi mengucapkan kasus ini tergolong sulit namun tidak ada kejahatan yang sempurna.

“Kejadiannya terjadi 2021 informasi kami dapat hanya isu, dari info itu kami mencoba melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan info tersebut, akhirnya berhasil diungkap dan diduga kuat EG melakukan pembunuhan.

“Tiga hari kemudian kita menemukan jasad korban di perkebunan nanas, kontur tanah (lokasi) sangat lembut mudah digali,” sambungnya.

Saat itu korban datang ke lokasi menggunakan motor dan membawa tas isi laptop, disini tersangka berfikir jika itu dijual akan ketahuan dan ditangkap.

“Tas dan laptop dibuang ke tempat sampah, sementara motor tersebut ditinggalkan disuatu tempat dengan kunci menempel, kita terus mencari BB tersebut,” tutur Aldi.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 tentang pembunuhan dengan rencana diancam pidana mati atau seumur hidup. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 440 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Infrastruktur Jadi Prioritas, Pemkab Bulungan Tambah Anggaran Hingga Rp442,19 Miliar

29 Agustus 2025 - 07:50

Pemkot Balikpapan dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi, Fokus Permudah Perizinan

29 Agustus 2025 - 07:10

Kodam VI/Mulawarman Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M

28 Agustus 2025 - 22:26

Operasi SAR Tarakan Berhasil Evakuasi Korban Kapal Mati Mesin

28 Agustus 2025 - 22:22

Sejumlah PJU Polda Kaltara Mengantarkan Irjen Pol. Hary Sudwijanto S.I.K., M.Si di Bandara Tarakan

28 Agustus 2025 - 22:19

Baznas Award 2025, Kota Tarakan Diberi Penghargaan Atas Dukungan Gerakan Zakat

28 Agustus 2025 - 22:16

Trending di Daerah