TANJUNG SELOR – Ratusan minuman keras (Miras) tanpa ijin diamankan jajaran Personel Korem 092/Maharajalila di pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (12/12/2022).
Danrem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Ari Estefanus melalui Dantim Intel Korem 092/Maharajalila, Mayor CHB Budi SPD ST mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi ada pengiriman Miras dari Tarakan ke Tanjung Selor pada Minggu (11/12) dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan kita temukan kapal yang mengangkut miras berbagai merek,” ungkap Mayor CHB Budi.

Barang bukti yang diamankan total ada 450 botol miras berbagai merek, seperti Biar Bintang, Guinnes, Prost Lager, Heineken dan Mix Max.



Terkait temuan miras tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Disperindagkop dan UKM Kaltara, dan Bea Cukai.
“Tidak ada aturan yang mengesahkan peredaran minuman beralkohol,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Bulungan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi mengaku telah menerima penyerahan miras dari Korem 092/Maharajalila.
“Kita akan panggil pemiliknya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, pemilik bisa diproses tipiring (Tindak Pidana Ringan). (her/Iik)