TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) turut menyikapi kejadian dugaan kecurangan yang terjadi di salah satu SPBU di Tarakan.
Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfa menjelaskan konsumen berhak mendapatkan BBM sesuai dengan nominal yang dikeluarkan mesin dispenser atau mesin nozel SPBU.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa semua informasi berkaitan dengan penjualan BBM harus bersifat informatif agar masyarakat paham.

Pertama berkaitan dengan tera ulang, perlu disampaikan kepada masyarakat dengan memasang stiker di SPBU.


“SPBU menjamin ada tera ulang, ini sebagai jaminan untuk menghindari dugaan kecurigaan, dan pemilik juga terlihat memperhatikan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/1/2023).
Meski hasil tera ulang oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Tarakan tidak ada kecurangan, namun jaminan itu sangat penting untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Selain itu, pegawai atau operator SPBU juga wajib menyampaikan kepada konsumen saat pengisian yakni dimulai dari nol.
“Dengan adanya keluhan ini harus ada perhatian dari pemilik SPBU untuk mengingatkan kepada pegawainya,” terangnya.
ORI Kaltara menegaskan, pemilik maupun pegawai SPBU wajib mematuhi peraturan tentang perlindungan konsumen. Jika ada kecurangan masyarakat juga bisa melapor ke Ombudsman Kaltara meski tidak ada bukti.
“Selama ada dugaan bisa melapor ke Ombudsman Kaltara,” tegasnya. (*)