TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (5/4/2023), pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air.
Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan berat nettto 969,26 gram, disisihkan untuk lab 0,5 gram, untuk pembuktian di persidangan 0,5 gram, dan untuk dimusnahkan 951,23 gram.
Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Deden Andriana mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan hari merupakan hasil pengungkapan kasus BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan pada 2 Maret 2023 lalu.

“Tangkapan 2 Maret 2023 dengan TKP di Tarakan yakni di Pelabuhan Tengkayu I SDF, kita mengamankan pelaku satu orang inisial H alias L,” ungkap Deden.



Tim Brantas BNNP Kaltara mengamankan pelaku saat membeli tiket di Pelabuhan Tengkayu dengan tujuan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
“Kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti (Sabu), kami melakukan sesuai standar prosedur melakukan pengecekan apakah narkotika dan hasilnya positif metafetamin,” terangnya.

Deden mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan dari seseorang menggunakan kendaraan Scoopy merah, di depan Alfa Midi, di Jalan Yos Sudarso, Jembatan Besi.
“Barang bukti sabu merupakan pesanan atau suruhan dari orang yang ada di Talisayan Kaltim inisial KR, jadi ini jaringan Kaltim – Kaltara, dan pelaku adalah kurir,” katanya.
KR saat ini masih buron, karena saat dilakukan control delivery KR merasa curiga bahwa H bersama petugas kemudian melarikan diri.
“Kita sampai Talisayan, Berau itu malam jam 02.00 Wita, dan rumah pelaku KR ini berada jauh dari pemukiman, belum ada listrik juga sehingga dari kejauhan mobil itu sudah kelihatan,” bebernya.
Kurir yang saya ini menjadi tersangka mengaku diupah Rp 2 juta dan dijanjikan Rp 20 juta jika barang haram tersebut sampai Kaltim, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. (wic/Iik)