TARAKAN – Momen Ramadan 1444 H, kegiatan Jumat Curhat program rutin mingguan Kapolres Tarakan tetap berjalan. Kali ini Jumat Curhat bersama Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar berlangsung di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, Jumat (7/4/2023).
Sejumlah pihak turut hadir di antaranya dari Anggota DPRD Tarakan, Hamka yang menyampaikan berbagai keluhan masyarakat di Karang Anyar Pantai. Mulai dari persoalan BBM, keamanan di laut dimana masyarakat kerap mengalami pencurian termasuk saat panen di tambak kemudian juga persoalan kayu yang sulit didapat karena banyak pengusaha kayu menutup usahanya karena kekhawatiran ditangkap mengingat belum adanya perizinan.

“Di Kampung Nelayan ini banyak keluhan pertama di laut. Begitu juga dari sisi kehutanan, petambak butuh kayu d hutan untuk alat tangkap, susah ambil kayu di Pulau Liagu. Salah satu keluhan mereka ini, informasinya ada beberapa warga di sana meminta iuran per bulan padahal hutan ini milik negara, tidak bisa diperjualbelikan sepanjang masyarakat butuh tidak perlu diperjualbelikan,” ungkapnya.
Baca Juga : Kapolres Tarakan Tegaskan Akan Transparan Jika ada Pelanggaran
Dari perwakilan warga, yang merupakan petambak, Saiful membenarkan bahwa selama ini misalnya pintu tambak rusak, sangat memerlukan kayu kuat seperti jenis ulin sehingga saat ingin membeli cukup mahal dan langka.
Kemudian ada juga Fadly, pengusaha kayu asal Tarakan mengakui sudah empat bulan berhenti berjualan dan memutuskan pendapatan 40 karyawannya. ” Kami sadari kayu ini pekerjaan ini salah, tapi segi manfaat bisa membantu pembangunan kota, kebutuhan banyak, jadi jangan cuma tinjau kepastian hukumnya. 40 karyawan saya putus pekerjaan, tolonglah diberikan kebijakan agar kami bisa menyambung hidup,” ujarnya.
Kemudian selain persoalan kayu, juga diharapkan persoalan BBM bisa juga diatasi. Nelayan berharap adanya kemudahan mendapatkan subsidi untuk melaut.
Baca Juga : Gerakan April Melawan Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD dan Polres Tarakan
Perwakilan Dishut Kota Tarakan turut menjelaskan bahwa terkait pengusaha kayu, kayu yang berasal dari hutan alam wajib memiliki dokumen apapun bentuknya apakah kayu bulat, kayu olahan wajib memiliki dokumen sesuai dengan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai dokumen.
Kemudian selanjutnya terkait kasus di Desa Liagu, yang disampaikan hari ini dugaan pungutan, Dishut akan tindaklanjuti dengan menyampaikan ke pimpinan.
Kemudian membahas kayu jenis ulin, ia mengakui sekarang terbatas dan bisa diperdagangkan tapi terbatas dan harus ada izin khusus. Mengingat peredarannya sangat susah.
“Harus ijin khusus keperluannya apa. Nanti ada ijin khusus gubernur. Kebutuhannya berapa nanti perijinannya di Dishut Provinsi Kaltara,” terang perwakilan Dishut Tarakan.
Kembali ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus perijinan bisa ke Provinsi Kaltara mengurus SKKPKR, dimana itu asal usul kayu harus jelas. Lokasi kayu tumbuh harus punya seritifikat dan harus mengurus perijinan ke provinsi untuk diterbitkan SKKPKR.
“Nanti dihitung berapa kubikasi, nanti dari hitunganya itu ada PSHDR harus dibayar ke pemerintah, setelah itu legal. Nanti dokumen kayu tetap SKSKB, tapi ada tulisan rakyat yang mengeluarkan Dishut. Cuma selama ini penjualan kayu asal usul tidak jelas dari mana makanya ilegal,” terangnya.
Dari awal ditebang kayu itu sudah resmi ada izinnya. Jadi lanjutnya yang boleh dmanfaatkan itu kayu dari hutan produksi. Dari kawasan hutan lindung dilarang ditebang. “Gak boleh. Jadi silakan datang ke bagian provinsi ada di bagian perijinan akan dibantu terkait tata usaha kayu. Teman-teman punya usaha somel harus pastikan kayu darimana,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, dalam pertemuan ini untuk mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Jumat Curhat dilaksanakan rutin membawa para perwira Polres. Artinya mereka staf yang membantu tugas Kapolres sehari-hari.
“Pimpinan Kapolri memerintahkan kami turun ke masyarakat mendengarkan keluhan sekaligus mengedukasi masyarakat. Tujuannya supaya langkah yang dilakukan oleh Kepolisian sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Tapi lanjutnya, harus menyampaikan koridor dalam berdirinya negara salah satunya hukum Kamtibmas. Kesempatan ini ia siap menampung dan mendengar, jika kewenangan Polisi akan ditindaklanjuti, kalau kewenangan Pemkot Dishut akan disampaikan ke instansi tersebut.
Baca Juga : Persoalan Polres Tarakan Jaga Pelaksanaan Paskah di Gereja – GerejaÂ
“Namanya Jumat curhat, kalau laporan ke Polisi katanya takut. Kalau curhat bahasa anak gaul silakan sampaikan unek uneknya. Supaya selaku pimpinan bisa mendengar apa suara masyarakat. Jangan cerita baik tapi real di lapangan disampaikan,” jelasnya.
Setelah mendengarkan hasil paparan, Kapolres Tarakan mengimbau masyarakat khususnya pengusaha kayu mengurus perijinan seperti diarahkan pihak Dishut.
Selanjutnya persoalan BBM, solusi yang bisa diberikan mengingat keterbatasan SDM saat patroli, masyarakat yang hendak panen harus berkelompok. “Nanti bisa hubungi Polair, dimana posisi lagi panen maka personel bisa patroli di sana kemudian juga karena terbatas anggaran untuk transportasi, sehingga bisa nanti personel ikut melakukan pengawasan hanya saat aktivitas panen,” terangnya.
Ia menegaskan juga nelayan yang hendak mendapatkan BBM bersubsidi harus mengikuti aturan. Jangan sampai setelah dapat alokasi jatah atau kartu rekomendasi justru tidak dipergunakan melaut dan diperjualbelikan. (HumasResTrk)