TARAKAN – Kasus dugaan ikan layang ilegal berlanjut ke ruang rapat DPRD Kota Tarakan, Senin (8/5/23). Kuasa Hukum J, Jerry Fernandes melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Kota Tarakan terkait sejumlah persoalan hukum yang dihadapi kliennya.
Jerry Fernandes mengungkapkan, permasalahan perizinan yang dihadapi kliennya saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi para pengusaha jasa angkutan. Bahkan kekhawatiran terbesarnya, usaha jasa angkutan ikan menjadi bahan bancakan kriminalisasi kepada masyarakat.
“Kita ingin agar kedepan masyarakat dapat menjalankan usaha dengan tenang, terutama nelayan kecil yang hanya memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,” ungkap Jerry kepada awak media.
Baca juga : Beberkan Penyebab Kerusakan Jalan Hasanuddin 1, Komisi 3 DPRD Tarakan Ada Perhatian Pemerintah
usai melakukan rapat dengar pendapat.
Terkait teknis perizinan, pihaknya juga menyampaikan, bahwa kliennya ingin melakukan pegurusan perizinan. Namun kenyataan berbeda yang dihadapi karena rumit pengurusan perizinan.
“Klien kami mau melakukan pengurusan izin. Yang pada prinsipnya, masyarakat ingin mengurus izin. Pemerintah juga harus memberikan layanan yang pasti kepada masyarakat,” terangnya.
Terkait penjelasan dari pihak KSOP, dia mengungkapkan, ada tiga bagian untuk pengurusan perizinan setiap wilayah diantaranya, salah satu diantaranya wilayah perikanan, ada pihak KSOP Perikanan.
“Untuk itu, klien kami yang membawa ikan dinilai tidak memenuhi syarat. Lalu kemana klien kami mengadu? Artinya ada ketidakjelasan regulasi yang mengatur perizinannya. Inilah yang kami ingin instansi dapat membantu masyarakat dalam pelayanan,” ungkapnya.
Baca juga : Ini 10 Besar Provinsi yang Inflasinya Rendah, Kaltara Ada di Urutan 9
Dia menerangkan, kliennya saat ini dijerat dengan Pasal 323 UU 17 /2008 juncto UU No 2/2020 tentang Pelayaran. Yang didalamnya setiak orang wajib memenuhi surat persetujuan berlayar.
Regulasi ini dikatakannya, tidak menyebutkan secara spesifik mengatur siapa yang bebas melakukan perjalanan bagi kapal dengan tonase 7 GT.
“Kami tidak menganggap ikan layang barang resmi atau ilegal. Bahkan sekalipun barang ini dari Malaysia karena ada border trade aggrement. Terlebih lagi ini angkutan domestik. Itu yang kami nilai barang ini tidak ilegal,” tegasnya.(**)
Discussion about this post