TARAKAN – Seorang pria inisial EF (40) nekat membobol Ramayana Departemen Store di Jalan Gajah Mada, Komplek Pertokoan Gusher Tarakan.
EF melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 Wita dini hari pada 30 April 2023 lalu dengan cara masuk melalui pintu rolling door.
Di jelaskan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo T.T.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan bahwa hasil pemeriksaan singkat pelaku EF mengaku meringsek masuk ke dalam gedung Ramayana dengan mengangkat pintu rolling door yang hanya terangkat selutut, dengan mudahnya pelaku pun masuk dan meletakkan sendalnya di depan pintu rolling door.
“Setelah masuk melalui lantai dasar, pelaku mulai mengambil beberapa barang yang tertera dalam penyitaan barang bukti. Setelah dari lantai dua pelaku kembali ke lantai satu untuk mencari beberapa barang yang akan dia bawa, dan menemukan delapan kotak amal yang tersusun. Pelaku pun mencari cara untuk membuka kotak amal tersebut, dengan menggunakan kunci motor miliknya dan satu buah tang yang ia dapat di sekitar lokasi,” terang Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas, Senin (5/6/2023).
Selanjutnya setelah mengambil semua barang curian dan hendak mengamankan diri, pelaku melihat ada tiga orang petugas keamanan Ramayana dan akhirnya pelaku kabur dan manjat ke plafon.
“Pelaku berada di dalam plafon satu malam berlalu dan akhirnya keluar pada 2 Mei 2023. Meloncat dari plafon yang berada di belakang pertokoan Ramayana,” ujarnya.
Saat melarikan diri pelaku tidak sempat membawa kabur beberapa barang hasil curian karena sudah dilihat petugas.
Pelaku dilihat oleh petugas jaga saat berganti shift kerja, dimana saat itu pelapor melihat sandal di bawah pintu belakang Ramayana, karena merasa curiga pelapor bersama rekanya menunggu di depan pintu sampai pelaku keluar.
“Pada saat pelaku keluar, pelapor bersama rekannya menangkap terlapor namun terlapor berhasil meloloskan diri dan kabur ke atas plafon, dan kehilangan jejak,” urai Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Atas kejadian tersebut, Ramayana mengalami kerusakan pada bagian pintu, kaca rak, plafon, dan baja ringan.
“Kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan pelaku berhasil didapatkan setelah anggota Unit Resmob melakukan penyilidikan dan mendapat informasi pelaku bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Perikanan. Pada 30 Mei pukul 16.00 wita pelaku berhasil diamankan,” sambungnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp 3.597.000, satu celana panjang berwarna cokelat, 1 (satu) unit kipas berwarna putih, sepasang sepatu berwarna hitam, serta 8 unit kotak amal, 1 handphone berwarna silver, 1 baju bola berwarna hijau, sepasang sandal hitam, satu tang hitam berwarna cokelat dan 1 kunci motor Yamaha.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (wic/Iik)