Menu

Mode Gelap

Kriminal

Speedboat Ditahan Bea Cukai, Pemilik Tempuh Jalur Hukum


					Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penyitaan Speedboat. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penyitaan Speedboat. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Arham Muis selaku pemilik Speedboat Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB POT memilih menempuh jalur hukum, lantaran diduga belum ada kepastian hukum dari Bea Cukai terkait penahanan Speedboat tersebut.

Speedboat SB Pot disita petugas Bea dan Cukai Tarakan sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 05 Mei 2023 (sejak dimasukkannya gugatan Praperadilan a quo) karena diduga telah membawa atau mengangkut barang ilegal.

Arham Muis selaku pemilik Speedboat SB POT melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk mendapatkan kepastian hukum Speedboat miliknya dan meminta Speedboat tersebut dikembalikan.

width"250"

Sidang pertama Praperadilan berlangsung pada Selasa (13/6/2023) dipimpin hakim tunggal Anwar W. M Sagala
dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian eksepsi dan jawaban dari termohon, sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon.

width"400"
width"450"
width"400"

Marihot GT Sihombing selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa Praperadilan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum kliennya atas tindakan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai.

“Peristiwa ini berawal sejak bulan Januari dan sejak saat itu klien kita sudah beberapa kali menghubungi pihak Bea Cukai bahwa itu speed saya. Kliennya juga telah mengikuti arahan dan melengkapi kekurangan yang diminta, namun sampai bulan ini Bea Cukai tidak memberikan kepastian terkait status speedboat milik klien kami apa dan kenapa ditahan,” jelasnya usai sidang.

width"300"

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa kliennya sampai saat ini tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tertulis secara resmi dari pihak termohon atas status Speedboat SB Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB Pot.

Dengan ditahannya Speedboat ini banyak dampak yang terjadi karena speed ini digunakan untuk biaya hidup, “Selama speed ditahan tidak beroperasi otomatis ada kerugian, ada beberapa ABK tidak mendapatkan upah, penghasilan klien kami berkurang, dan jika speed tidak beroperasi pasti akan ada kekurangan. Intinya kami ingin menguji tindakan Bea Cukai ini apakah sudah sesuai administrasi atau sesuai dengan proses hukum atau tidak. Supaya ada kepastian hukum supaya klien kami tahu,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sebelumnya bahwa Speedboat tersebut ditahan bahkan tidak mengetahui kalau diduga membawa barang (ilegal), yang pemilik ketahui yakni Speedboat itu digunakan untuk jasa pengiriman ke Sebatik bekerjasama dengan expedisi.

“Klien kami mendapat informasi dari orang lain bahwa speed ada di tahan Bea Cukai, maka untuk memastikan datang lah klien kami ke bea cukai dan ternyata benar. Klien kami sudah membuktikan akta jual beli, surat menyurat semua sudah diberikan namun tidak ada respon,” terangnya.

Marihot menambahkan atas kejadian ini, kliennya mengalami kerugian dan menuntut termohon untuk mengembalikan unit speedboat dalam keadaan utuh seperti semula serta menuntut kerugian inmateriil dengan total Rp 1,2 Milliar.

Sementara itu dari pihak Bea Cukai masih belum bis memberi keterangan terkait hal ini. Karena belum ada keputusan di sidang pertama, sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan. (**)

Artikel ini telah dibaca 324 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Peninjauan Lahan Dijadwal Ulang, Pelapor Merasa Dirugikan

6 Juni 2025 - 06:32

Satpolairud Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian BBM di Sungai Mahakam

4 Juni 2025 - 19:04

Pria Berinisial HYSB Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Bontang

2 Juni 2025 - 21:33

Cabuli Anak Dibawah Umur, S Diamankan Polsek Palaran

2 Juni 2025 - 21:15

Rekayasa Dibegal 125 Juta Rud Warga Sebatik Ditangkap Polisi

1 Juni 2025 - 19:29

Trending di Kriminal