TANA TIDUNG – Memberikan pengertian tentang etika dan keselamatan berlalu lintas perlu disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat, Disamping itu para pelajar sekolah juga perlu untuk diberikan pemahaman agar mereka mengerti dan paham tentang etika dan tata tertib dalam berlalu lintas beserta undang-undangnya sejak dini.
Menindak lanjuti masih banyaknya pengendara sepeda motor yang masih belum memakai helm Satlantas Polres Tana Tidung akan melaksanakan penertiban dan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, karena helm merupakan salah satu kelengkapan yang sangat penting untuk keselamatan berlalu lintas.
Tentu tidak hanya tindakan, pencegahan juga akan dilakukan guna memberikan pemahaman tentang etika dan keselamatan berlalulintas sejak usia dini.

“Kita dari Satlantas Polres Tana Tidung akan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan di sekolah sekolah,” ujar Kasatlantas Polres Tana Tidung Ipda Ferry Agung Aprianto, kepada media Fokus Borneo, Kamis (15/6/2023) usai mengikuti forum lalu lintas dan angkutan jalan.



Baca juga : Setahun Melarikan Diri, Pencuri Sapj Ditangkap Saat Menghadiri Acara TetanggaÂ
Kasatlantas mengatakan petugas nantinya akan memberikan pemahaman dengan memperkenalkan satu persatu rambu-rambu lalu lintas, tata tertib dalam berlalu lintas, kemudian gerakan lalu lintas.

Iya menegaskan disiplin dalam berlalu lintas sangat penting salah satunya untuk menekan angka kecelakaan khususnya kepada anak-anak yang masih sekolah.
Selian itu Polri juga ikut berperan serta dalam membangun karakter dan mental kepribadian generasi muda, terutama para pelajar agar lebih lebih rajin belajar dan paham aturan lalu lintas.
“Semoga apa yang disampaikan bisa menjadi acuan karena pengetahuan tentang etika berlalu lintas sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap masyarakat,†harapnya.
Di imbau kepada masyarakat Tana Tidung agar sebelum berkendara untuk mengecek kembali kelengkapan kendaraan bermotor, surat surat kendaraan bermotor, wajib memakai helm bagi pengendara sepeda motor, dan taati peraturan lalu lintas. (her/Iik)