Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jun 2023

Penggelapan Dana Milik Bank, Ini Sikap Tegas Bank Kaltimtara


					Kepala Bank Kaltimtara Cabang Tideng Pale, Agus Setiawan Perbesar

Kepala Bank Kaltimtara Cabang Tideng Pale, Agus Setiawan

TANA TIDUNG – Satreskrim Polres Tana Tidung mengamankan seorang petugas pengisian kas pada Automatic Teller Machine (ATM) Bank Kaltimtara Kabupaten Cabang Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung.

Pelaku berinisial F tersebut diduga melakukan penggelapan dan pencurian uang total sebesar Rp 1,1 milliar milik perusahaan.

Sehubungan dengan laporan pidana yang dibuat oleh PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Tideng Pale ke Kepolisian Resor Tana Tidung, atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh mantan pegawai PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Tideng Pale, manajemen perusahaan menyampaikan press release resmi kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga : Petugas ATM Bank Kaltimtara Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar Untuk Judi Online 

Dalam press releasenya, Kepala Bank Kaltimtara Cabang Tideng Pale, Agus Setiawan mengatakan bahwa ada 5 poin penting terkait kasus tersebut.

Pertama, PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Tideng Pale telah membuat laporan pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan, di Kepolisian Resor Tana Tidung sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/VI/2023/SPKT/POLRES TANA TIDUNG Tanggal 5 Juni 2023.

Kedua, bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh mantan pegawai PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Tideng Pale dengan inisial F pada sekitar bulan Desember 2022, dengan cara mencuri dan/atau menggelapkan dana milik Bank, yang kemudian digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online.

“Ketiga, Manajemen PT BPD Kaltim Kaltara bersikap tegas, dan tidak memberikan toleransi atas perbuatan-perbuatan fraud yang dapat merugikan Bank, terlebih lagi yang dapat merugikan kepentingan nasabah PT BPD Kaltim Kaltara pada umumnya,” tegasnya.

Selanjutnya, poin keempat mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan telah dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Tana Tidung, dimana Sdr F telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya penahanan terhadapnya.

“PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Tana Tidung sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas respon cepat yang dilakukan oleh Bapak Kapolres Tana Tidung beserta jajarannya, dan kami akan tetap berkoordinasi untuk membantu proses penyidikan sampai kepada tahap selanjutnya dalam proses penyelesaian laporan pidana tersebut,” ucapnya di poin. kelima. (**)

Artikel ini telah dibaca 526 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri Gelombang II TA 2025 di Rindam VI/Mlw

14 September 2025 - 20:57

Dorong Pengentasan Kemiskinan Daerah Melalui SIKOMPAS Kaltara

14 September 2025 - 20:24

Peningkatan Jalan di Tanjung Palas Barat Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

14 September 2025 - 20:15

Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Layani 80 Persen Warga dengan Baik

14 September 2025 - 19:42

Trending di Daerah