Menu

Mode Gelap

Daerah

1.181 Napi Lapas Tarakan Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung bebas


					Walikota Tarakan Khairul Didampingi Kalapas Kelas II A Tarakan Mohammad Ridwantoro Menyerahkan Remisi 17 Agustus Kepada Salah Satu Warga Binaan. Foto: ist Perbesar

Walikota Tarakan Khairul Didampingi Kalapas Kelas II A Tarakan Mohammad Ridwantoro Menyerahkan Remisi 17 Agustus Kepada Salah Satu Warga Binaan. Foto: ist

TARAKAN – Sebanyak 1.181 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023.

Simbolis remisi diserahkan langsung oleh Walikota Tarakan Khairul didampingi Kepala Lapas Tarakan Mohammad Ridwantoro usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Halaman Rumah Jabatan Walikota Tarakan, Kamis (17/8/2023).

width"300"

Kalapas Tarakan, Mohammad Ridwantoro menjelaskan dari total penghuni sebanyak 1.610 orang, sebanyak 1.184 orang terdiri dari 1.120 laki-laki dan 64 perempuan diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023

“Dirjen PAS melaksanakan pemberian remisi melalui Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Lapas Tarakan sebanyak 1.181 orang dan langsung bebas 8 orang,” jelas Kalapas.

Selanjutnya dari 1.181 orang yang mendapatkan remisi 4 orang diantaranya masih menjalani denda, sudah bebas pada saat proses pengusulan remisi 1 orang, masih ada perkara 1 orang, kemudian kasus narkotika 859 orang, perlindungan 112 orang, pencurian 120 orang, pembunuhan 12 orang, penganiayaan 17 orang, penggelapan 7 orang, perampokan 11 orang, kesusilaan 2 orang, penipuan 10 orang, senjata tajam 3 orang, perjudian 2 orang, ITE 4 orang dan lain-lain 20 orang.

Baca Juga : Upacara HUT RI Tingkat Kabupaten Digelar di Sekatak 

“Paling banyak (Dapat Remisi) perkara narkotika,” sambungnya.

Kemudian warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman rata-rata bervariasi ada 15 hari, 1 bulan hingga maksimal 6 bulan.

“Syaratnya telah berkelakuan baik dan diajukan remisi kemudian disetujui dari Jakarta (Dirjen PAS),” tuturnya.

Kalapas menekankan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas tetap berbuat baik dan benar dan jangan kembali lagi ke Lapas Tarakan.

Sementara itu, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya tidak akan mengulang lagi. masuk karena kasus 303,” katanya.

Sebelumnya Ia mengaku ditangkap karena kasus 303, dan dijatuhi hukuman selama 6 bulan, rencana setelah bebas ini akan kembali ke pekerjaan yakni tukang potong rambut. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengesahan BPD Kaltara Dinilai Cacat Hukum, Forum BUJP Lokal Kaltara Somasi ABUJAPI Pusat

27 Juli 2025 - 11:09

Pakuwaja Kaltara Tunjuk Suhardjo Trianto sebagai Plt Ketua Umum

27 Juli 2025 - 08:07

CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025 - 22:12

Silaturahmi Budaya JMSI di Mandailing Natal, Teguh Santosa Apresiasi Kearifan Lokal

26 Juli 2025 - 20:54

Remaja di Sebatik Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Kesal Ponsel Disita

26 Juli 2025 - 19:48

Dukung Asta Cita, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL Kilang Pertamina Unit Balikpapan

26 Juli 2025 - 17:29

Trending di Daerah