TARAKAN – Sebanyak 1.181 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023.
Simbolis remisi diserahkan langsung oleh Walikota Tarakan Khairul didampingi Kepala Lapas Tarakan Mohammad Ridwantoro usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Halaman Rumah Jabatan Walikota Tarakan, Kamis (17/8/2023).

Kalapas Tarakan, Mohammad Ridwantoro menjelaskan dari total penghuni sebanyak 1.610 orang, sebanyak 1.184 orang terdiri dari 1.120 laki-laki dan 64 perempuan diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023
“Dirjen PAS melaksanakan pemberian remisi melalui Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Lapas Tarakan sebanyak 1.181 orang dan langsung bebas 8 orang,” jelas Kalapas.
Selanjutnya dari 1.181 orang yang mendapatkan remisi 4 orang diantaranya masih menjalani denda, sudah bebas pada saat proses pengusulan remisi 1 orang, masih ada perkara 1 orang, kemudian kasus narkotika 859 orang, perlindungan 112 orang, pencurian 120 orang, pembunuhan 12 orang, penganiayaan 17 orang, penggelapan 7 orang, perampokan 11 orang, kesusilaan 2 orang, penipuan 10 orang, senjata tajam 3 orang, perjudian 2 orang, ITE 4 orang dan lain-lain 20 orang.
Baca Juga : Upacara HUT RI Tingkat Kabupaten Digelar di SekatakÂ
“Paling banyak (Dapat Remisi) perkara narkotika,” sambungnya.
Kemudian warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman rata-rata bervariasi ada 15 hari, 1 bulan hingga maksimal 6 bulan.
“Syaratnya telah berkelakuan baik dan diajukan remisi kemudian disetujui dari Jakarta (Dirjen PAS),” tuturnya.
Kalapas menekankan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas tetap berbuat baik dan benar dan jangan kembali lagi ke Lapas Tarakan.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya tidak akan mengulang lagi. masuk karena kasus 303,” katanya.
Sebelumnya Ia mengaku ditangkap karena kasus 303, dan dijatuhi hukuman selama 6 bulan, rencana setelah bebas ini akan kembali ke pekerjaan yakni tukang potong rambut. (wic/Iik)