Menu

Mode Gelap

Daerah

BNNK Tarakan Musnahkan Sabu Tangkapan Intel Korem 092/Maharajalila, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis


					Pelaku pengedar sabu-sabu musnahkan bb miliknya. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Pelaku pengedar sabu-sabu musnahkan bb miliknya. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 bungkus plastik dengan berat 6,01 gram limpahan dari tangkapan Tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila, Kamis (14/9/23). Dari tangkapan tersebut, juga diamankan pelaku diduga pengedar berinisial MR.

Plt Kepala BNNK Tarakan Kombes Pol Deden Andriana mengatakan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini, mula pada tanggal 17 Agustus 2023 tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila mengamankan seorang laki-laki yang sebelumnya telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Aki Balak Gang Mitra RT. 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Adapun seorang laki-laki yang diserahkan tersebut, mengaku bernama MR Alias PA (43 th) beserta barang bukti berupa 32 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-shabu, serta uang tunai sebesar Rp. 1.580.000 yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

width"250"

“Jadi kronologisnya tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila mengamankan seorang laki-laki MR Alias PA saat melakukan tugas patroli wilayah di Jalan Aki Balak. Disitu mencurigai seorang laki-laki yang berada di dalam bangunan rumah belum jadi dan sewaktu tim mendekati seorang laki-laki diketahui MR Alias PA seketika langsung kabur dan dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” kata Deden dalam press rilis pemusnahan sabu-sabu di Kantor BNNK.

width"400"
width"450"
width"400"

Deden menambahkan saat diamankan MR sempat membuang 1 buah dompet warna hitam. Setelah dilakuka pemeriksaan terhadap isi dompet tersebut, ternyata terdapat 32 bungkus plastik berisi serbuk kristal di duga sabu-sabu.

“Selanjutnya tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila membawa seorang laki-laki MR yang diamankan beserta barang buktinya diserahkan ke Kantor BNN Kota Tarakan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

width"300"

Deden mengungkapkan atas perbuatannya MR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal  112 Ayat (1) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

“Tidak hanya itu, kami juga kenakan Pasal 112 ayat (1) dengan bunyinya Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” pungkasnya.

Selain BB milik MR, BNNK Tarakan juga memusnahkan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 5,42 gram / berat netto 4,07 gram yang tidak bertuan. Untuk pelakunya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Mt)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Konflik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Garuda (APG) Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

26 Juni 2025 - 11:29

Merekam Jejak Awal Nusantara: 840 Petugas Dikerahkan untuk Pendataan Strategis

26 Juni 2025 - 11:26

Derap Sinergi PT KPI Unit Balikpapan dan Warga Giri Mukti Untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

25 Juni 2025 - 20:31

Dukung Program Strategis Pemerintah Pusat, Wali Kota Pimpin Rapat Pembahasan

25 Juni 2025 - 20:21

Tiga Atlet Tana Tidung Sabet Medali di Kick Boxing Kaltara Cup 2025

25 Juni 2025 - 20:00

Pemprov Jalin Kesepakatan Bersama Kejati Kaltara, Dorong Penegakan Hukum Dalam Birokrasi Pemerintah

25 Juni 2025 - 18:45

Trending di Daerah