TANA TIDUNG – Aparat kepolisian Polsek Tana Lia, Polres Tana Tidung berhasil mengamankan 2 pelaku perjudian toto gelap (togel) di Kecamatan Tana lia, Kabupaten Tana Tidung.
Kedua pelaku di amankan di dua lokasi yang berbeda, pertama KS diamankan di rumah kediamannya yang berada di desa Tanah Merah, sedangkan pelaku lainnya berinisial AT diamankan di rumah kediamannya yang berada di desa Sambungan Selatan.

Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto melalui Kapolsek Tana lia IPDA Hendra Tri Susilo menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku perjudian ini atas informasi dari masyarakat bahwa maraknya perjudian togel di wilayah hukum Polsek Tana Lia Polres Tana Tidung.
Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Tana Lia melalukan penyelidikan di lapangan yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.
“Pelaku berinisial AT bandar utama yang mencatat, merekap nomor togel dan memperkerjakan saudara KS untuk menjual togel dan menyetorkan uang hasil penjualannya kepada saudara AT dan mendapat komisi 10% setiap dari hasil penjualan togel tersebut,” ungkapnya Kapolsek.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 unit handphone, 2 buah buku catatan rekapan togel dan uang hasil penjualan Tog sebesar Rp 1.788.000.
“Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (her/Iik)