TANJUNG SELOR – Penyelidikan kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang dihentikan. Keputusan ini diambil karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, kemarin tim dari Puslabfor Mabes Polri, Inafis, Biddokkes Polda Jateng, Dirtipidum Bareskrim Polri, keluarga dan eksternal telah melakukan gelar perkara.
“Bidpropam Polda Kaltara juga sudah melakukan supervisi,†kata Daniel kepada awal media, Rabu (18/10).
Dalam hal ini, Kompolnas juga ikut mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang. “Jadi, semuanya dilakukan secara objektif dan transparan,†ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, penyelidikan telah dimulai sejak adanya laporan penemuan jenazah di rumah dinas Kapolda Kaltara, Jumat (22/9) siang.
Baca Juga : Ajudan Kapolda Kaltara Meninggal dikamar, Diduga Lalai Saat Membersihkan SenjataÂ
“Kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi,â€
Kemudian, Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan beberapa barang bukti (BB) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Tim Labfor sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV (closed circuit television) serta pemeriksaan DNA (deoxyribo nucleic acid) dan patologi anatomi dan lainnya,†ungkapnya.
Semua, sambung Taufik, dilakukan dengan metode scientific crime investigation (SCI). Dalam proses penyelidikan, Polda Kaltara di-back up oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga : Ini Hasil Rekaman CCTV Tewasnya Ajudan Kapolda KaltaraÂ
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang,†bebernya,†bebernya.
Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Kaltara memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus kematian pengawal pribadi (walpri) Kapolda Kaltara tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto mengaku telah mengawal kasus ini sejak awal mencuat ke publik. Sehingga, Kompolnas memberikan atensi khusus kepada Kapolda Kaltara.
“Sejak awal kami mengawal kasus ini,†tegasnya.
Kehadiran Kompolnas, sambung Benny, sebagai wujud transparansi proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Jadi, kami dari Kompolnas memberikan apresiasi,†ungkapnya.
Dijelaskan, metode SCI yang dilakukan untuk mengusut kasus, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena harus menunggu hasil pemeriksaan.
“Tetapi, sekarang ini kasus ini sudah selesai,†ungkapnya.’
Kuasa Hukum Keluarga Brigpol SH, Aryas Adi Suyanto menyatakan, keluarga telah menerima keputusan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltara dan prosesnya dilakukan secara transparan.
“Awalnya, kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang sempat simpang siur. Alhamdulillah, sekarang ini sudah terang benderang. Tidak ada yang ditutupi,†bebernya.
Sehingga, keluarga merasa lega dan menerima keputusan dari hasil penyelidikan. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Kaltara dan Kompolnas yang sudah mengawal kasus ini sejak awal.
“Mohon doanya. Istri almarhum akan segara melahirkan. Semoga diberikan kelancaran dan kemudahan,†pungkasnya. (**)