TARAKAN – Narkotika golongan I jenis Sabu seberat kurang lebih 23 Kilogram asal Malaysia gagal masuk Indonesia melalui perairan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Penyeludupan berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Lantamal XIII Tarakan dalam hal ini tim SFQR, kemudian tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan disupport pihak Kepolisian dan stakholder terkait.
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengungkapkan
setelah dilakukan koordinasi tim gabungan berhasil mengungkap narkotika jenis zat metamfetamin seberat 23 Kilogram.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan kapal dari Sampoerna, Malaysia. Kemudian tim menurunkan kapal patroli untuk melakukan pengintaian beberapa titik di perairan Tarakan dan Bulungan,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (8/4/2023).



Pengintaian yang dilakukan mulai 4 November 2023, akhirnya pada tanggal 6 November tim gabungan mencurigai sebuah kapal pengangkut kemudian dilakukan pemeriksaan. Namun saat pemeriksaan anak buah kapal (ABK) loncat ke laut dan membuang barang bukti ke laut.
“Kita lakukan pengejaran dan pencarian, kemudian diamankan 2 anak buah kapal, kemudian 23 paket narkotika yang diduga mengandung zat metamfetamin di laut,” sambungnya.

Adapun dua orang pelaku yang diamankan yaitu IW warga Philipina tinggal Malaysia, dan PU warga Philipina yang tinggal di Malaysia dan keduanya bukan warga negara Indonesia.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menyampaikan bahwa saat dilakukan penyergapan ada tiga orang yang loncat ke laut, namun hanya 2 orang yang berhasil ditangkap.
“Satu orang berenang cukup jauh, kami kira sudah tenggelam, dan sampai saat ini belum ditangkap,” ungkapnya.
Kedua pelaku statusnya kurir, sementara satu orang pelaku dan pemesan masih terus didalami dan masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Komandan Lantamal XIII, Laksamana Pertama TNI Deni Herman menjelaskan tersangka kurir narkoba ini menggunakan kapal nelayan kecil jenis ketinting sehingga dilaksanakan penyergapan dengan cepat oleh Patkamla Nayaka dan Speed Boat Bea Cukai dan pelaksanaan penyekatan alur oleh RHIB Trimaran Satrol Lantamal XIII.
Pada proses penyergapan tersebut didapati 3 (tiga) tersangka awak kapal yang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang setelah sebelumnya membuang barang bukti ke laut.
“Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dibuang di laut serta 2 (dua) tersangka untuk dilaksanakan pendalaman di kantor BNNP Kalimantan Utara dengan 1 (satu) tersangka masih dalam pencarian, dengan hasil pendalaman sementara 23 paket berisi 23 kilogram narkoba jenis Methamphetamine atau sabu-sabu dan data 3 (tiga) tersangka yang menjadi kurir penyelundupan narkoba di jalur laut merupakan warga negara Philipina, dan untuk perahu tersangka diamankan di Mako Satrol Lantamal XIII,” terangnya.
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman, menegaskan bahwa penyelundupan Narkoba dengan proses ship to ship di perairan wilayah Kalimantan Utara ini memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam penangkapannya, namun dengan proses koordinasi secara intens antara TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII bersama instansi terkait BNNP Tarakan, Bea cukai Tarakan, dan dari pihak kepolisian, penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan.
“Sinergitas ini akan terus ditingkatkan guna bahu membahu serta bekerjasama secara masif dalam melaksanakan patroli guna menjaga stabilitas keamanan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia ini dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum,” tegas Laksma Deni. (wic/Iik)