Menu

Mode Gelap

Kriminal · 17 Nov 2023 18:50 WITA ·

Mantan Pekerja Vendor Curi 4 Base Band Tower Telekomunikasi di Tarakan


					Kasat Reskrim Polres Tarakan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Base Band Tower Telekomunikasi. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kasat Reskrim Polres Tarakan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Base Band Tower Telekomunikasi. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Hanya butuh sekitar 2 menit pelaku pencurian berhasil mengambil sebuah alat Base Band Base Transceiver Station (BTS) tower milik salah satu operator telekomunikasi di Kota Tarakan.

Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku EC (24) warga Tarakan, dan sebelumnya pernah bekerja di salah satu vendor telekomunikasi.

Tidak main-main aksinya dilakukan di empat lokasi tower di wilayah Tarakan, pertama di Jalan Flamboyan pada 6 November 2023, Jalan Kampung Enam pada 4 November 2023, Jalan Mulawarman pada 6 November 2023, dan Jalan Sei Ngingitan pada 7 November 2023.

width"450"

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan sebelumnya salah satu pegawai telekomunikasi di Tarakan mengetahui dan melihat base band di tower hilang, dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari hasil LP tersebut kami Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan, adapun pelaku adalah EC (24) dari pengakuannya pelaku mengambil base band tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Dari rekaman CCTV, pelaku melakukan pembongkaran barang curiannya tak sampai 2 menit, dan langsung memasukan ya ke dalam tas.

Fungsi dari base band BTS di tower untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis gawai lainnya. Biasanya untuk jaringan 2g hingga 4g.

“Jadi saat melakukan pencurian waktu nya juga tidak menentu. Kadang siang, sore dan malam. Tapi terakhir di tanggal 7 November itu,” sambung Kasat Reskrim.

Dari hasil curiannya pun, base band yang semula memiliki harga Rp 35 juta per unit EC jual dengan harga Rp 1,3 juta. EC menjual barang curiannya ke pembeli melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook.

“Pembelinya ini alamatnya ada di DKI, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini baru kami amankan dua barang bukti. Salah satunya kita dapat di jasa kirim yang ada di Sukabumi,” lanjutnya.

EC diringkus polisi di kediamannya wilayah Beringin pada 9 November 2023 pukul 22.15 WITA. Ia juga tak bekerja lagi pasca resign dari tempat kerjanya pada 2020 lalu.

“Dia kerja itu dari 2018 sampai 2020. Uang hasil penjualan baseband BTS tadi digunakannya untuk bermain slot dan membeli narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (wic/Iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 88 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Polres Tarakan Turunkan 326 Personil di PSU, Ini Pola Pengamanan TPS

12 Juli 2024 - 15:06 WITA

blank

Diduga Sebarkan Hoax, Kuasa Hukum Vamelia Laporkan Pembuat Status WhatsApp ke Polisi

12 Juli 2024 - 07:49 WITA

blank

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Disaksikan 3 Tersangka

11 Juli 2024 - 13:52 WITA

blank

Oknum Pegawai Lapas Tarakan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU, Kalapas: Kita Terbuka!

9 Juli 2024 - 12:30 WITA

blank

Puluhan Aset Mewah Bernilai Milyaran Milik Gembong Narkoba Disita Polisi

4 Juli 2024 - 18:19 WITA

blank

Penyidik Kirim Beras Bulog Oplosan ke Laboratorium, Kemungkinan Tersangka Baru Masih Didalami

2 Juli 2024 - 07:02 WITA

blank
Trending di Daerah