Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Nov 2023 22:36 WITA ·

Diduga Lakukan Pelecahan, Mantan Kontestan Dangdut Diciduk Polisi


					Seorang pria inisial SL (26) warga Tarakan diciduk personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 15 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Mulawarman. 

Perbesar

Seorang pria inisial SL (26) warga Tarakan diciduk personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 15 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Mulawarman.

TARAKAN – Seorang pria inisial SL (26) warga Tarakan diciduk personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 15 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Mulawarman.

SL yang juga merupakan salah satu finalis audisi Kontes Dangdut di Televisi Nasional ini dimankan petugas diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan umur 18 tahun.

width"450"

Pengungkapan kasus ini dijelaskan langsung Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/11/2023) di hadapan awak media.

“Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu 11 November 2023 malam di Jalan Mulawarman sekitar pukul 23.15 Wita,” jelas Kasatreskrim.

Awalnya, SL berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial sekitar satu Minggu, kemudian pada tanggal 11 November pelaku mengajak korban jalan-jalan untuk membeli buah Apel.

“Pelaku menjemput korban di gang rumahnya memakai motor, saat melintas di Jalan Mulawarman sekira pukul 23.15 Wita, SL berhenti di depan sebuah rumah kosong dan memaksa korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan di rumah kosong tersebut pelaku membuka paksa jilbab dan mencium leher korban, dan mencoba membuka celana korban.

“Korban kemudian melarikan diri dan setelah itu melapor ke Polres Tarakan,” sambungnya.

Hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan, di kediaman orang tuanya.

Pelaku pun kooperatif dan langsung ikut petugas untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tarakan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 Huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau 298 KUHPidana. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polairud Polda Kaltara Kejar Pelaku Lain

15 Oktober 2024 - 17:53 WITA

blank

Pemkab Tana Tidung Komitmen Sediakan Data Berkualitas, Dukung Implementasi SDI

15 Oktober 2024 - 12:25 WITA

blank

Ketua PMKU-Sumbawa Periode 2018-2020 menilai Cagub No urut 1 tidak mencerminkan Seorang Pemimpin di Debat Pertama

15 Oktober 2024 - 11:43 WITA

blank

Bawaslu Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Malinau

15 Oktober 2024 - 09:23 WITA

blank

Gelar Apel Operasi Zebra Kayan 2024, Tanggung Jawab Polri Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

14 Oktober 2024 - 21:20 WITA

blank

Lirik Potensi Perdagangan Karbon, Pemprov Kaltara Studi ke Kaltim

14 Oktober 2024 - 21:08 WITA

blank
Trending di Daerah