TARAKAN – Seorang pria inisial SL (26) warga Tarakan diciduk personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 15 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Mulawarman.
SL yang juga merupakan salah satu finalis audisi Kontes Dangdut di Televisi Nasional ini dimankan petugas diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan umur 18 tahun.
Pengungkapan kasus ini dijelaskan langsung Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/11/2023) di hadapan awak media.
“Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu 11 November 2023 malam di Jalan Mulawarman sekitar pukul 23.15 Wita,” jelas Kasatreskrim.
Awalnya, SL berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial sekitar satu Minggu, kemudian pada tanggal 11 November pelaku mengajak korban jalan-jalan untuk membeli buah Apel.
“Pelaku menjemput korban di gang rumahnya memakai motor, saat melintas di Jalan Mulawarman sekira pukul 23.15 Wita, SL berhenti di depan sebuah rumah kosong dan memaksa korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan di rumah kosong tersebut pelaku membuka paksa jilbab dan mencium leher korban, dan mencoba membuka celana korban.
“Korban kemudian melarikan diri dan setelah itu melapor ke Polres Tarakan,” sambungnya.
Hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan, di kediaman orang tuanya.
Pelaku pun kooperatif dan langsung ikut petugas untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tarakan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 Huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau 298 KUHPidana. (wic/Iik)