TARAKAN – Live streaming tak senonoh dilakukan seorang waria asal Tarakan berinisial L viral di media sosial. Di duga aksi tersebut dilakukan L di salah satu hotel di Samarinda pada Kamis, 7 Desember 2023.
Mendapatkan informasi tersebut, Polres Tarakan segera melakukan penyelidikan dan menurunkan tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menegaskan telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di Samarinda. Lantaran aksi tak senonoh L yang juga dilakukan dengan sesama pria diduga terjadi disalah satu hotel yang ada di Samarinda
“Kami sudah melakukan penyelidikan, ternyata kejadiannya di luar Kota Tarakan,†ujarnya, Jumat (8/12/2023).
Kapolres menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk langsung mengamankan pelaku. Setelah L diamankan, pihaknya masih terus menggali keterangan lanjutan terkait motif live streaming tak senonoh itu.
“Masih kita selidiki dalam rangka kasusnya karena kemarin viral di sosial media,†ucapnya.
Perwira melati dua itu menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Terlebih, kasus ini turut meresahkan masyarakat Kota Tarakan.
“Untuk berapa akun yang menyebarkan itu kita belum deteksi ada berapa banyak. Tindak lanjutnya kalau menyebarluaskan konten yang melanggar undang-undang ITE kita akan proses juga. Makanya kita tindaklanjuti cepat. Kita akan bawa L ke Polres Tarakan secepatnya. Melanggar UU ITE,†pungkasnya.
Diketahui, setelah videonya tersebar luas, L turut mengunggah video klarifikasi melalui laman instagram pribadinya. L menyebut tak sengaja melakukan live streaming itu.
“Saya meminta maaf ya soal kejadian live tadi. Saya tidak sengaja tadi. Itu tadi kecerobohan saya. Saya tidak sengaja tadi. Saya mohon maaf sekali lagi jangan disebarkan ya videonya. Minta maaf betul saya, saya nggak sengaja,†singkat L. (**)