TARAKAN – Ratusan botol minuman keras atau minimal beralkohol dimusnahkan Polres Tarakan, Kamis (4/1/2023). Pemusnahan dilakukan dengan acara dilindas menggunakan Bomag atau alat untuk memadatkan jalanan aspal.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, dihadiri Dandim 0907/Trk, Denpom TNI AL, TNI AU, FKUB, dan Satpol PP.
Kapolres mengungkapkan, adapun miras yang dimusnahkan merupakan hasil patroli Polres Tarakan, POM TNI dan Satpol PP menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan beberapa tempat personel gabungan berhasil mengamankan 911 botol minuman beralkohol golongan B dan C tanpa dilengkapi izin penjualan,” ungkap Kapolres.

“Dari kegiatan operasi pencegahan dan penertiban beberapa waktu lalu, 8 tempat yang didatangi oleh petugas gabungan masih banyak tempat usaha yang belum melengkapi izin terkait penjualan minuman beralkohol untuk golongan B dan C,” ungkap Kapolres.
Sementara untuk para pemilik tempat, petugas juga melakukan tindakan dengan memberikan peringatan dan teguran secara lisan. Guna memberikan edukasi dan meminta untuk segera melakukan kepengurusan penjualan Minuman Beralkohol dengan golongan B dan C.
“Selama kita razia bersama teman teman Pom TNI dan Satpol PP yang kita temukan yang tidak ada ijinnya kalau minol ada ijin tentu kita tidak permasalahkan. Sasaran kita semuanya harus tertib sudah ada aturan aturannya, jadi kalau prosesnya ini kami pembinaan, jadi barang barangnya dengan kesediaan para pemilik diserahkan untuk dimusnahkan,” terangnya.
Miras tanpa ijin ini diamankan petugas dari beberapa tempat hiburan malam. Kapolres menegaskan tidak semua tempat hiburan malam ada beberapa yang memiliki izin lengkap.
“Ini juga himbauan kami bahwa misalnya untuk minuman beralkohol dan lain lain kalau sesuai aturan itu juga ada batas penjualan untuk siapa yang mengkonsumsi. Harapan kita Tarakan semakin tertib, yang tidak sesuai dengan aturan yang tidak tertib pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini hanya sebatas pembinaan, pemilik atau pengelola tempat hiburan malam diarahkan untuk segera membuat ijin. Razia kedepan akan terus dilakukan dan jika masih ditemukan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengungkapkan dalam operasi Lilin 2024, dari Satuan Lalulintas Polres Tarakan memberikan 12 tilang dan 145 teguran kepada pengguna kendaraan dan menyita 350 knalpot brong.
“Rencana kita akan membuatkan patung monumen dari knalpot brong, akan kita tempatkan di lokasi yang dapat dilihat masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, saat ini petugas masih memberikan imbauan dan teguran namun jika kedepan masih ditemukan pengunaan knalpot brong akan ditilang dan disita. (Ary/Iik)