TARAKAN – Seorang laki-laki inisial FT pemilik salah satu counter handphone di Tarakan diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan.
FT diamankan Polisi setelah adanya laporan tindak pidana pencurian handphone merk Poco X5 dari pelapor yang merupakan keponakan korban pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan bahwa HP tersebut dipegang oleh seorang laki-laki, dan orang tersebut mengatakan HP tersebut di beli dari konter HP milik FT,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (7/3/2024).

Selanjutnya, dari pengakuan pemegang terakhir handphone tersebut mengungkapkan bahwa Ia membeli HP lengkap dengan charger, kotak beserta nomor IMEI sedangkan korban memiliki kotak yang sama dan IMEI sama.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata konter handphone tersebut memesan atau membeli kotak dengan merek dan jenis yang sama via online beserta print nomor IMEI.
“Pelaku FT ini sudah berulang kali membeli HP batangan kemudian membeli kotak untuk dia jual lagi. Pelaku tIdka bisa menjelaskan siapa yang mencuri namun pelaku mengakui bahwa dia yang membeli kotak,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, Ia membeli HP batangan dengan harga Rp 1,1 juta, kemudian ditambah kotak ia jual menjadi Rp 1,9Juta.
“Pelaku dikenakan pasa 362 atau 480 KUHP. Pelaku bisa dikenakan pasal perlindungan konsumen, namun pemegang handphone terakhir belum melapor,” pungkasnya. (Ary/Iik)