Menu

Mode Gelap

Daerah

Demi Sabu dan Judi Online, Remaja di Tana Lia Curi Sarang Burung Walet


					Kepolisian Sektor (Polsek) Tana Lia Kabupaten Tana Tidung berhasil meringkus pelaku pencurian sarang burung walet berinisial MSR (18), sekira pukul 22.00 Wita pada 27 Maret lalu. Perbesar

Kepolisian Sektor (Polsek) Tana Lia Kabupaten Tana Tidung berhasil meringkus pelaku pencurian sarang burung walet berinisial MSR (18), sekira pukul 22.00 Wita pada 27 Maret lalu.

TANA TIDUNG, – Kepolisian Sektor (Polsek) Tana Lia Kabupaten Tana Tidung berhasil meringkus pelaku pencurian sarang burung walet berinisial MSR (18), sekira pukul 22.00 Wita pada 27 Maret lalu. MSR yang merupakan warga RT. 05 Desa Tanah Merah Barat, Kecamatan Tana Lia belakangan diketahui sudah 3 kali melakukan aksi yang sama di waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto, S.H., M.H. melalui Kapolsek Tana Lia IPDA Hendra Tri Susilo, S.H.,M.H. mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan sarang burung waletnya sering hilang.

“Dari hasil penyelidikan, setelah kami mendapatkan identitas pelaku maka Unit Reskrim Polsek Tana Lia langsung bergerak cepat. Terduga pelaku kami tangkap di kediamannya yang berada di Desa Tanah Merah Barat, Kecamatan Tana Lia,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

width"250"

Kapolsek menerangkan penangkapan terduga pelaku berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Sebelum mengamankan, pihaknya juga sudah mengumpulkan cukup alat bukti dan saat diamankan MSR mengakui semua perbuatannya dan tidak bisa mengelak.

Modus pelaku saat beraksi, pada malam hari dengan menggunakan sandak untuk membuka papan pada gedung sarang burung walet. Selanjutnya tersangka menggunakan tas punggung untuk menyian sarang burung walet hasil curiannya.

“Waktu beraksi, pelaku ada yang menggunakan sandak dan ada yang tangan kosong. Memang membawa sandak buat alat membuka bagian bangunan sarang burung walet itu. Tapi, kalau ditemukan ada celah untuk masuk seperti tempat masuknya burung misalnya, pelaku tidak gunakan sandak lagi,” terangnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggunakan handphone miliknya sebagai senter untuk penerangan, agar mempermudah melakukan aksi pencurian sarang burung walet tersebut. Kejadian terakhir 15 Maret, kemudian 2 laporan polisi lagi di 27 Februari pada pukul 02.00 wita dinihari pada 7 Maret.

“Memang waktu beraksi pelaku ini di malam hari. Apalagi di Kecamatan Tana Lia ini karakteristik wilayahnya rumah tidak berdekatan. Jadi memudahkan pelaku beraksi,” ungkapnya.
Pelaku yang berusia di 18 tahun ini sebenarnya masih tercatat sebagai pelajar Kelas 2 SMA di Tana Tidung. Bahkan sebelum ini, MSR sudah pernah diamankan untuk kasus serupa. Namun, lantaran pelaku masih berusia dibawah umur saat itu, sehingga kasusnya dilakukan Restirative Justice (RJ).

“Dibuatkan surat pernyataan, mediasi dan pembinaan. Tapi, ini pelaku malah tidak jera dan melakukan perbuatannya berulang kali. Padahal pelaku sudah dewasa dan memiliki KTP walaupun masih sekolah. Apalagi kejadiannya malam hari jadi dipertimbangkan dan pelapor (korban) tetap tuntut proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan banyaknya pencurian sarang burung walet sehingga meresahkan masyarakat. Diakuinya lagi, pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet cukup sulit. Sehingga, dalam proses penyelidikan harus benar-benar diproses hukum agar memberikan efek jera pada pelaku lain.

“Total kerugian dari 3 korban di lokasi kejadian yang berbeda ini berkisar Rp 12.300.000. Dalam aksinya, pelaku menjual sarang burung ke pengepul. Memang pengepul tidak curiga, karena pelaku sebenarnya sering dititipkan sarang burung milik kakaknya untuk dijual. Makanya pelaku jual hasil curiannya sedikit-sedikit supaya tidak membuat pengepl curiga,” katanya.

Dari keterangan pelaju sarang burung yang dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,8 juta. “Kalau dijual saat itu banyak, pasti (korban) yang kehilangan curiga sama pelaku. Dari hasil pencurian itu, pelaku gunakan untuk beli sabu dan main judi online,” imbuhnya.

Hingga saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah sandak, 1 buah tas punggung warna coklat, 1 unit Handphone beserta 69 keping sarang burung walet diamankan di Mapolsek Tana Lia untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya penjara selama tujuh tahun,” tegas Kapolsek.(*)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pelantikan Pemuda ICMI Kaltara, Momentum Awal Kontribusi untuk Daerah

2 Juni 2025 - 08:45

Rekayasa Dibegal 125 Juta Rud Warga Sebatik Ditangkap Polisi

1 Juni 2025 - 19:29

Komitmen Polres Nunukan Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban melalui Bhabinkamtibmas

1 Juni 2025 - 18:15

Tepat 100 Hari Kerja, Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Launching Program Dana Bergulir

1 Juni 2025 - 17:10

Pemkot Balikpapan Dukung Petani dengan Bantuan Alsintan

1 Juni 2025 - 16:02

Dialog Kebangsaan Srikandi Pemuda Pancasila Kaltara Soroti Peran Ibu Pertiwi

1 Juni 2025 - 14:15

Trending di Daerah