Menu

Mode Gelap

Kriminal

Polda Kaltara Ungkap 20 Kg Sabu, Modus Baru Gunakan Kaleng Susu Malaysia


					Polda Kalimantan Utara menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kalimantan Utara di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (20/06/24)

Perbesar

Polda Kalimantan Utara menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kalimantan Utara di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (20/06/24)

TANJUNG SELOR, – Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kg dari 6 pelaku dengan 5 laporan polisi berbeda.

Dalam rilis yang langsung dipimpin Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si. di ruang Salasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (20/6/2024) menyebutkan 5 laporan polisi ini dari pengungkapan sejak April.

Kapolda Kaltara turut didampingi Direktur Resnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltara beserta sejumlah perwakilan media dari mitra Polda Kaltara.

width"250"

“5 Laporan Polisi dengan 6 orang tersangka, dari perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Kapolda.

width"400"
width"450"
width"400"

Salah satunya penangkapan pelaku berinisial Y di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan pada 24 April 2024. Rencananya sabu yang berasal dari Malaysia ini akan dibawa menuju Pare pare, Sulawesi Selatan menggunakan jalur laut.


Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yuliyanto mengungkapkan modus baru ini berbeda dengan pengungkapan sebelumnya yang biasanya menggunakannya kemasan teh cina. Kali ini pemasok sabu menggunakan kaleng susu merk F&N.

width"300"

“Pelaku J yang diduga sang pemilik barang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus ini terindikasi modus baru lagi di Kaltara,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Ada sebanyak 9.767,16 gram sabu dalam 26 bungkus plastik yang dikemas dalam kaleng susu.
Kemudian laporan polisi lainnya pada 27 April 2024 dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 9.920,46 gram. Pelaku berinisial U alias M ditangkap sekira pukul 19.30 wita di Jalan Sei Bilal RT. 13, Kabupaten Nunukan.

Sedangkan tiga pengungkapan lain di Tarakan dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 22,66 gram dari tersangka HA. 7 bungkus sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka berinisial I.

Dari tersangka AAR dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 22,16 gram.
“Sebanyak 20 kg sabu ini pengungkapan dari lokasi di Nunukan, 2 laporan polisi. Kemudian di Tarakan 3 laporan polisi,” ungkapnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolda Kaltara Peduli, Bantuan Lampu Tenaga Surya untuk Warga SP 6B

24 Juni 2025 - 07:15

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar

24 Juni 2025 - 00:00

Harapan Warga SP 6B Terwujud, Jembatan Penghubung Vital Dibangun

23 Juni 2025 - 12:18

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Ribuan Masyarakat Hadiri CFD Polres Tarakan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

22 Juni 2025 - 17:13

Beri Rasa Aman, Brimob Patroli ke Sejumlah Gereja di Balikpapan

22 Juni 2025 - 14:50

Trending di TNI Polri