TANA TIDUNG – Pemilik akun Tiktok Laskar Pelangi berinisial NJ dilaporkan ke Polda Kaltara, laporan diterima Polda Kaltara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/10/VI/2024/SPKT/POLDA KALTARA, Rabu, 19 Juni 2024.
Aryono Putra, S.H., M.H. didampingi Tim Hukum dan Advokasi Pemda Tana Tidung menyatakan, laporan ini dibuat bermula pada Sabtu 29 April 2023 pada awal pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Tana Tidung dimana yang bersangkutan membuat konten dengan judul “BONGKAR Dana Suap Proyek Pemerintah”
Menurut Aryono, isi konten dan komentar syarat persekusi, ujaran kebencian, fitnah, provokasi bernuansa SARA dan adu domba, serta perbuatan tidak menyenangkan kepada jabatan Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Tana Tidung/pribadi Ibrahim Ali.

“Semua yang dilakukan Pemda Tana Tidung itu berdasarkan hukum dan itu sebuah prestasi, jadi bukan melanggar hukum. Singkatnya wilayah Pemda Tana Tidung sebagian besar dikuasai oleh PT. Adindo Hutani Lestari sejak tahun 1996 melalui ijin IUP Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman Industri sekarang IUPHKK-HTI (Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) saat itu masih Kaltim dengan seluas kurang lebih 201.821 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 12 Maret 1996. Lalu oleh Kementerian Kehutanan dan Perkebunan tanggal 14 Oktober 1999 Tentang Penetapan Batas Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Adindo Hutani Lestari menjadi seluas 191.486.90 ha,” jelas Aryono.
Menyadari sulitnya membangun, Bupati melihat peluang regulasi dan kebijakan atas dasar kebutuhan pengembangan dan percepatan pembangunan Pemda Tana Tidung, setelah melalukan kajian dan persiapan 21 April tahun 2022 membuat Permohonan Dispensasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
Lalu melalui proses administrasi dan lobby yang panjang termasuk komunikasi intens dan dialogis dengan PT. Adindo Hutani Lestari, tanggal 30 September 2022 KLHK Republik Indonesia menerbitkan surat kepada Bupati diberikannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung seluas kurang lebih 405 Ha. Demikian juga halnya untuk Pembangunan Gedung Kantor Bupati, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jalan prasarana penunjang dalam rangka pembangunan pusat pemerintahan atas nama Bupati Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, seluas kurang lebih 33 Ha.
Kemudian diperkuat dengan SK MENLHK tahun 2023 tentang Penetepan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Atas nama Bupati Tana Tidung seluas 404, 42 Ha.
Selanjutnya, terkait lahan masyarakat sesuai Peraturan Perundang-Undangan, saran, petunjuk teknis dari Pemda dilakukan persiapan, pendataan, verifikasi dan Validasi, Penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi, penitipan uang santunan, pendokumentasian dan pengadministrasian penangganan dampak sosial kemasyarakatan.
“Artinya ada tali asih, kerohiman bagi lahan/bangunan, tanam tumbuh masyarakat yang terdampak,” sambungnya.
Aryono melanjutkan, sesuai hukum Agraria bahwa UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebenarnya secara De Jure (Menurut hukum) lahan tersebut dalam penguasaan PT. Adindo Hutani Lestari termasuk secara De Facto (Kenyataan/Fakta) hanya sebagian lahan yang dikuasai oleh masyarakat terdampak, dengan legalitas SPPT Desa setempat dan tahunnya juga sangat baru. Sekali lagi Pemda Tana Tidung mengedepankan preventif (pencegahan) pendekatan sosial kemasyarakatan yang humanis, sehingga masyarakat terdampakpun diberikan buah manis berupa ganti rugi kerohiman.
“Kembali ke inti Laporan Polisi ini, pihak Pemda sudah melakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan, karena tidak ada titik temu akhirnya langkah hukum ini dilakukan,” katanya.
Ricky Gerung salah satu penggiat sosial menambahkan, konten di media sosial adalah tanggung jawab pribadi pembuat, dengan adanya ini tentu kita berharap menjadi pelajaran bagi semuanya.
“Semua orang harus memberikan apresiasi, bahwa Puspem ini ada prestasi Bupati Tana Tidung, kalau masyarakat lawan PT. Adindo Hutani Lestari yah seperti kuda gigit besi. Tapi Bupati Ibrahim Ali mempermudah itu semua,” pungkasnya. (**)