Menu

Mode Gelap

Daerah

Diduga Sebarkan Hoax, Kuasa Hukum Vamelia Laporkan Pembuat Status WhatsApp ke Polisi


					Aryono Putra Perbesar

Aryono Putra

TANA TIDUNG – Vamelia melalui pengacaranya Aryono Putra membuat laporan ke Polres Tana Tidung terkuat dugaan penyebaran ujaran kebencian dan hoax yang dilakukan oleh RH melalui status WhatsApp.

Aroyono menjelaskan, laporan sudah dibuat di Polres Tana Tidung dengan Nomor : STTLPM/08/VII/2024/SPKT/POLRES TANA TIDUNG, hari ini 11 Juli 2024.

“Jadi Inisial RH buat Status WhatSApp yang mengandung muatan kata-kata menyerang kehormatan, menyebarkan Hoax, menyesatkan publik, pencemaran nama baik, fitnah kepada klien kami,” jelasnya.

width"250"

Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu (10/7), sekitar jam 13.06 Wita siang, pada saat kliennya berada di Kota Tarakan, mendapat kiriman pesan pribadi dari teman-temannya melalui WhatsApp yaitu mendapatkan screenshot status/story dari seseorang berinisial RH, setelah melihat tersebut Kliennya merasa shock dan kaget.

width"400"
width"450"
width"400"

“Setelah memperhatikan dan membaca story WA tersebut satu persatu/gambar per gambar screenshot tersebut berulang kali. Dalam status WA tersebut terdapat foto ibu Umi dan Vamelia dengan tulisan kecil di bawahnya Silaturahmi Ibu Bupati baru di kediaman Ibu Bupati lama..sehat dan sukses selalu ibu ibu cantik dengan Emoji wajah tersenyum dengan mata berbentuk hati, emoji wajah tersenyum berhias banyak hati, Emoji wajah tersenyum dengan lingkaran biru,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah status tersebut ada status lainya dengan caption atau tulisan yang tidak pantas dan diduga ditujukan ke Vamelia.

width"300"

“Dengan story WA tersebut orang lain dapat mengakses dan mengetahui informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” sambungnya.

Menurut Aryo, tindakan menyebarkan hoaks atau berita bohong ini dapat menyesatkan publik dan mengarah ke hal negatif, padahal nyatanya kliennya sudah bermaksud baik dan positif bersilaturahmi dengan Umi Suhartini.

Aryo menambahkan, perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan jelas perbuatan melanggar hukum. Sesuai KUHP dan Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (**)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Selundupkan 2 Kilogram Sabu, Seorang WNA Diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan

20 Juni 2025 - 14:19

Polda Kaltara Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Curi Barang Bukti 7 Gram Sabu

20 Juni 2025 - 06:20

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

19 Juni 2025 - 23:09

Indosat Ooredoo Hutchison dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui Integrasi Layanan IM3 dan Tri

19 Juni 2025 - 21:58

Investasi Energi Terbarukan dari Singapura Perkuat Visi IKN sebagai Smart Sustainable Forest City

19 Juni 2025 - 21:15

Pemeliharaan Rutin Dimulai, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Utamakan Keselamatan Kerja

19 Juni 2025 - 18:19

Trending di Daerah