MALINAU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau, Selasa (14/1/2025).
Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Athur M. Silalahi, S.H ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana pekerjaan rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Malinau, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H. menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-76/O.4.21/Fd.2/01/2025.

Tujuannya untuk mencari dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, serta barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.



“Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi dermaga. Kami mencari barang bukti yang dapat menunjang penyidikan lebih lanjut,” ujar I Wayan Oja Miasta.
Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan, tidak hanya dokumen melainkan juga barang lainnya yang memiliki hubungan langsung dengan perkara ini.

Selanjutnya barang bukti akan segera disita oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau.
Menurut laman LPSE di https://lpse.malinau.go.id/eproc4/lelang/3202321/pengumumanlelang, diketahui proyek rehabilitasi dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau ini dilelang dengan nama tender Pengadaan Ponton dan Tresle Pelabuhan Speedboat.
Tanggal pembuatan 31 Mei 2023 dan statusnya sudah selesai saat ini. Proyek pekerjaan konstruksi yang berada di satuan kerja Dinas Perhubungan Malinau tersebut dianggarkan Rp1.895.250.000. Pemenang tender CV. Natalie Mandiri dengan penawaran yang terkoreksi Rp1.855.960.000.
“Penyitaan ini dimaksudkan untuk mencegah barang bukti hilang atau dihancurkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (*/tk01)