Menu

Mode Gelap

Daerah

Geledah Kantor Dishub Malinau, Jaksa Amankan Bukti Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga Speedboat


					Penggeledahan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Malinau di kantor Dishub Malinau terkait dugaan korupsi rehabilitasi dermaga speedboat, Selasa (14/1/2025). Perbesar

Penggeledahan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Malinau di kantor Dishub Malinau terkait dugaan korupsi rehabilitasi dermaga speedboat, Selasa (14/1/2025).

MALINAU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau, Selasa (14/1/2025).

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Athur M. Silalahi, S.H ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana pekerjaan rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Malinau, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H. menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-76/O.4.21/Fd.2/01/2025.

width"250"

Tujuannya untuk mencari dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, serta barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

width"400"
width"450"
width"400"

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi dermaga. Kami mencari barang bukti yang dapat menunjang penyidikan lebih lanjut,” ujar I Wayan Oja Miasta.

Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan, tidak hanya dokumen melainkan juga barang lainnya yang memiliki hubungan langsung dengan perkara ini.

width"300"

Selanjutnya barang bukti akan segera disita oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau.

Menurut laman LPSE di https://lpse.malinau.go.id/eproc4/lelang/3202321/pengumumanlelang, diketahui proyek rehabilitasi dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau ini dilelang dengan nama tender Pengadaan Ponton dan Tresle Pelabuhan Speedboat.

Tanggal pembuatan 31 Mei 2023 dan statusnya sudah selesai saat ini. Proyek pekerjaan konstruksi yang berada di satuan kerja Dinas Perhubungan Malinau tersebut dianggarkan Rp1.895.250.000. Pemenang tender CV. Natalie Mandiri dengan penawaran yang terkoreksi Rp1.855.960.000.

“Penyitaan ini dimaksudkan untuk mencegah barang bukti hilang atau dihancurkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (*/tk01)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 - 21:14

Semangat Berbagi Rajut Kebersamaan Sambut Idul Adha 1446 H, PT KPB Tebar 36 Hewan Kurban untuk Warga Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU

6 Juni 2025 - 20:59

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Salurkan 228 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat

6 Juni 2025 - 20:41

Tradisi Idul Adha, Nasu Cemba Warga LDII Karang Harapan Paling Ditunggu Masyarakat

6 Juni 2025 - 18:44

Dansat Brimob Polda Kaltim Serahkan Hewan Kurban Usai Sholat Idul Adha

6 Juni 2025 - 17:15

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Raih Penghargaan pada Ajang ICC OSH 2025

6 Juni 2025 - 16:50

Trending di Daerah