TANJUNG SELOR, – Seorang pemuda berinisial A, diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Cendana RT 20 No.86, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Minggu (23/2/2025).
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Tarakan ini, saat tim opsnal Dit Reskoba Polda Kaltara mendapati pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut,” katanya, Rabu (26/2/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak dan berhasil menangkap A di lokasi kejadian. Saat penangkapan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan 7 bungkus plastik bening berisi sabu, di samping motor yang digunakannya.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,96 gram. Kami amankan juga 1 unit handphone, sepeda motor, uang yang diduga hasil penjualan Rp1.280.000 dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial AC. Tim opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AC, namun hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Kaltara. Kami proses lebih lanjut sesuai laporan Polisi nomor: LP/ A/ 09/ II/ 2025/ SPKT. DITRESNARKOBA,” tegasnya.
Ia tambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami imbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi, terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban,” harapnya. (hr)