TARAKAN – Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan memimpin pemusnahan barang bukti dari 62 perkara selama tahun 2024 lalu, kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tarakan, dihadiri Kepala BNNK Tarakan, Asisten I Pemkot Tarakan, dan kepala Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (25/2/2025).
Kepala Kejari Tarakan, Meilany menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 62 perkara dengan jenis perkara sebanyak 15.
“Narkotika 21 perkara, penipuan 3, pengeroyokan 1, perlindungan Anak 15, penganiayaan 3, penganiayaan terhadap pejabat yang sedang bertugas 1 perkara, tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, perjudian 2 perkara, penebangan kayu 2 perkara, larangan penggunaan sajam 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, kekerasan terhadap anak 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum, orang atau barang 2 perkara, asusila 6 perkara, transaksi elektronik 1 perkara,” urainya.
Kajari menegaskan, perkara-perkara tersebut sudah inkrah dan ada upaya hukum hingga kasasi. Selain itu, terdapat pula beberapa barang bukti yang akan dilelang pada Jumat mendatang.
“Barang bukti yang dilelang akan kami laksanakan di hari jumat itu yang 35 juta ke bawah. Itu penjualan langsung, harganya sudah di tafsir langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tarakan,” ujarnya.
Beberapa barang yang akan dilelang seperti mesin speedboat, mobil, sepeda motor, handphone dan lainya.
Semua masyarakat kota Tarakan boleh datang dan ikut mengambil bagian dan boleh melihat langsung barang yang akan dilelang, karena barangnya apa adanya. Survei dapat dilakukan di kantor Kejari Tarakan. (ary/Iik)