Nunukan – Seorang pria asal Kota Tarakan berhasil ditangkap di Sebatik usai menjemput narkoba jenis sabu di wilayah Sei Melayu, Malaysia.
Pria berinisial AR (48) itu ditangkap di RT 1 Desa Seberang, Sebatik Utara usai mengambil sabu yang dipesannya untuk kemudian di seludupkan ke Kota Tarakan.
Total barang haram yang berhasil diamankan sebanyak 1 Kilogram (Kg).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku AR ini mengaku diberi upah sebesar Rp25 juta sekali pengiriman.
Barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang di Kota Tarakan yang juga berinisial A.
“Dia (pelaku AR) sudah terima DP (uang muka) sebesar Rp10 juta. Sementara sisanya akan diberikan, apabila berhasi meloloskan sabu yang dibawanya,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Zaenal Yusuf.
Kepada polisi, pelaku AR ini mengaku sudah dua kali meloloskan barang haram tersebut ke Kota Tarakan.
Semua barang yang diloloskannya, merupakan pesanan A yang diketahui merupakan penghuni lapas di Tarakan.
Narkoba jenis sabu itu, kata Yusuf, didapatkan pelaku di kawasan Malaysia, tepatnya di Sei Melayu.
“Pengakuannya sudah dua kali (meloloskan sabu). Semua barangnya didapatkan di Malaysia (Sei Melayu),” ungkapnya.
Dijelaskan Yusuf, penangkapan terhadap AR ini berawal dari informasi masyarakat.
Dimana kepolisian menerima informasi adanya penyeludupan narkoba dari wilayah Malaysia ke Tarakan melalui Sebatik.
Berbekal informasi itu, selanjutnya kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Kemudia di tanggal 20 Februari 2025, pelaku AR diketahui baru saja pulang dari wilayah Malaysia usai mengambil sabu pesanannya tersebut.
Ia dijegat kepolisian di Jalan Perbatasan RT 1, Desa Seberang saat sedang mengendarai sepeda motor. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik bening yang disembunyikan pelaku dibagian pijakan bawah sepeda motor matic.
“Saat plastik itu di bongkar, ternyata berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1 Kg,” ungkap dia.
Untuk proses selanjutnya, pelaku AR serta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Nunukan.
Pelaku ini akan disangkakan Pasal 114 ayat (2)sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (*)