TARAKAN, – Residivis kasus narkotika, pria berisinial M kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap di salah satu rumah kontrakan yang ada di Jalan Sebengkok Waru RT 21, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menuturkan pengungkapan sabu yang melibatkan M sekira pukul 22.00 Wita pada 8 Maret lalu. Usai menangkap M, sebenarnya sempat dikembangkan ke pengedar sabu diatasnya, namun belum membuahkan hasil.
“Penangkapan M ini sebagai upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara di wilayah Kaltara yang menunjukkan hasil signifikan,†kata Kombes Pol Ronny.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di daerah Sebengkok Waru. Tempat tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan menemukan banyak orang keluar masuk rumah tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka M berhasil diamankan di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di dalam rumah, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan secara tersembunyi di balik dinding rumah.
“Ini merupakan kali kedua tersangka terjerat kasus narkotika. Pada tahun 2017, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski belum pernah menjalani rehabilitasi, tersangka kini kembali diamankan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba.
Dirresnarkoba mengungkapkan, dari penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram, uang tunai sebesar Rp750.000, 1 buah alat penjepit, gunting, pipet (sedotan) warna hitam, kantong parfum warna merah, kotak plastik warna biru putih,handphone merk Vivo warna ungu dan 4 bungkus plastik kosong pembungkus sabu.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram yang disembunyikan di dalam dinding triplek dan dibungkus dengan kantong parfum berwarna merah,†ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka M sudah menggunakan narkotika jenis sabu selama lebih dari satu tahun. Ia mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Ketergantungannya dipicu oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan akses yang mudah terhadap barang tersebut.
Meski demikian, diakuinya juga mengonsumsi sabu secara tidak teratur, hanya jika ada barang yang tersedia. Selain sebagai pengguna, M juga mulai terlibat dalam peredaran sabu untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
“Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,†tegasnya. (*/hr)