TARAKAN – Gasak peralatan kandang ayam, JR harus berurusan dengan Polisi setelah di laporkan korban ke Polsek Tarakan Utara.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui berinisial JR (40) awalnya sering datang ke pondok kandang ayam dengan berpura-pura meminta rokok.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 2 April 2025 lalu sekitar pukul 18.0) Wita.

“Pada saat korban datang ke kandang ayam untuk mengecek barang-barang yang ada di dalam Pondok mendapati bahwa 1 unit Gerobak Merk Artco warna merah dan 1 Set Jet Cleaner Merk Mitoyama warna merah hitam hilang,” ungkap Kapolsek, Senin (14/4/2025).



Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Tarakan Utara setelah melakukan pengerusakan bengkel Bengkel Gracia Motor Jl. P.Aji Iskandar Rt.18 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dalam keadaan mabuk.
Lebih lanjut, Jamzani mengungkapkan bahwa JR sering bertamu ke pondok dengan modus meminta rokok kepada penjaga kandang.

“Pada saat tidak ada yang jaga kandang Pelaku langsung melakukan aksinya dengan menggasak barang-barang korban,” katanya.
Barang bukti sempat dijual pelaku, namun saat ini unit Reskrim telah berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (**)