TARAKAN – Sempat melarikan diri setelah menusuk korban di depan gang Lumba – Lumba, RT 8, Kelurahan Sebengkok, akhirnya pelaku berhasil di tangkap di Malinau.
Pelaku inisial SB (27) di tangkap personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tarakan dan Satreskrim Polres Malinau.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Barat IPDA Niger Andian Bunga, menjelaskan kronologi kenajian terjadi pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 Wita di depan Gang Lumba – Lumba, Kelurahan Sebengkok.

Sebelum melakukan penusukan, pelaku dan korban sempat berdialog masalah piutang uang.



“Kemudian saudara S langsung emosi dan mengeluarkan sebilah senjata tajam (Pisau) dari pinggang belakang sebelah kanan menggunakan tangan kanan sembari berkata kepada korban ‘Kau melawan aku?’ di jawab korban ‘jelas aku melawan, karena nda betul’ kemudian pelaku menusuk kaki kanan korban,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat.
Selanjutnya, korban sempat mendorong pelaku dan berlari ke dalam gang lumba-lumba sekitar 10 meter, dan pelaku sempat mengejar dan menusuk korban kedua kakinya dari belakang dan mengenai kepala korban.

“Dalam keadaan kesakitan korban bersembunyi di balik pagar rumah warga dan berteriak meminta tolong,” sambungnya.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bersama Sub Unit Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sudah melarikan diri ke Malinau.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku, Sub Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bersama Sub Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malinau untuk mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah mertua di Malinau pada Selasa 8 April 2025,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan satu celana dan kaos, serta pisau yang digunakan pelaku.
Kapolsek menambahkan pelaku merupakan residivis pencurian tahun 2019.
Saat ini pelaku usaha diamankan di Polsek Tarakan Barat, atas perbuatannya pelabuh terancam pasal 351 ayat 2 KUHP. (**)