TARAKAN, – Pengungkapan ilegal fishing yang dilakukan Polisi khusus (Polsus) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan terhadap nelayan asal Malaysia di wilayah perairan Indonesia, ternyata mendapati ada banyak lokasi yang menjadi target pelaku.
Kepala PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah menuturkan Jenis ikan target tangkapan, diantaranya ikan kerapu dan kakap merah yang merupakan komoditas cukup diminati masyarakat. Ikan hasil tangkapan sendiri, sebagian dibawa ke Malaysia untuk dijual dan sebagian lagi dibawa ke Indonesia.
“Selama lima hari di laut, pelaku memasang bubu dan mengangkat bubu. Dan lokasi pemasangan tidak hanya satu titik tapi ada banyak titik atau tempat. Mereka bergilir mengangkat bubu pada posisi yang sudah ditentukan dan pemasangannya di wilayah perairan Indonesia semua,” ujarnya, dalam rilis yang digelar Senin (21/4/2025).

Sebagian besar sebarannya, Yoki mengungkapkan berada di sebelah timur Pulau Sebatik atau sekitar 7 mil masuk wilayah perbatasan. Pihaknya masih melakukan kajian kerugian yang didapatkan dari hasil tangkapan para pelaku.



Namun total tangkapan ikan di laut Indonesia, dalam sekali melaut saja para nelayan asing ini bisa menghasilkan 60 kilogram.
“Pada saat kita lakukan penangkapan itu semua bubu sudah terangkat di atas kapal. Pengakuannya sih baru sekali beroperasi, tapi kasat mata terlihat bubu seperti seringkali digunakan,†kata dia.

Meski pengakuan pelaku baru pertama kali, Yoki kembali menehaskan jika melihat dari kondisi bubu sendiri yang diduga sudah digunakan cukup lama. Pihaknya masih akan menyelidiki dan melakukan interogasi lebih dalam.
Ia mengaku juga akan mempelajari sudah berapa lama para pelaku ini beroperasi di wilayah perairan Indonesia jika melihat dari alat yang mereka gunakan.
“Kalau berdasarkan lisensi dan bendera, saya pikir mereka sudah sadar terkait bahwa sudah masuk ke perairan Indonesia dan kemungkinan pelanggaran ini berulang-ulang,” pungkasnya.
Diketahui, PSDKP Tarakan sudah menetapkan empat pelaku ilegal fishing sebagai tersangka, yakni pertama inisial SBJ (30), beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia. SBJ berperan sebagai nakhoda KM TW 7329/6/F.
Kemudian tiga tersangka lainnya yang merupakan anak buah kapal (ABK), JBU (53) beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia, JH usia (21) beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15 Malaysia dan BHR (45) warga Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia.
hasil pemeriksaan petugas, empat orang tersebut adalah warga Malaysia yang menggunakan bendera Merah Putih pada saat masuk ke Indonesia.
“Pada saat masuk wilayah Malaysia, mereka akan menggunakan bendera Malaysia. Pada saat penangkapan karena berada 7 mil di perairan Indonesia dari perbatasan, kita tangkap mereka saat menggunakan bendera Sabah Malaysia,” jelasnya.
Ia melanjutkan, informasi awal penangkapan karena PSDKP memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan menjadi ujung tombak untuk melihat, mendengar, mencatat, dan melaporkan.
“Informasi ini tersebar luas dan dari laporan masyarakat kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, tim juga sudah mengkaji dan menduga para pelaku merupakan komunitas yang kerap melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia. Sehingga pihaknya akan melakukan antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi.
“Data kapal dan warna kapal serta gambar kapal yang ditargetkan dari laporan masyarakat berbeda dengan yang ditangkap. KM TW 7329/6/F ini yang malahan berada di posisi TKP. Makanya, informasi masyarakat akan kami kembangkan untuk memastikan kemungkinan pelaku lain,†pungkasnya. (*/saf)