TANJUNG SELOR, – Tiga kasus hasil pengungkapan sabu yang dilakukan Sat Reskoba Polresta Bulungan Maret lalu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang kedalam kloset, Jumat (25/4/2025). Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh para tersangka dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai menuturkan dalam tiga kasus ini pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir sabu. Ketiganya juga ditangkap di tempat berbeda.
Pelaku pertama berinisial AD (36) ditangkap 5 Maret 2025 lalu, pelaku MCA (30) tertangkap di Tanjung Palas, Bulungan pada 15 Maret 2025. Sedangkan tersangka ketiga NAS (45) ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sekatak, Bulungan pada 27 Maret 2025.
“Mereka bisa dikatakan merupakan jaringan nasional bahkan internasional. Karena sudah mengedarkan barang buktinya di wilayah Bulungan bahkan hingga Berau (Kalimantan Timur),” ungkapnya.
Dari pengungkapan ketiga tersangka, penangkapan pelaku AD berawal dari laporan masyarakat hingga mendapati pelaku yang sedang bersembunyi di kolong salah satu rumah warga yang ada di Desa Sekatak Buji. Ditangan AD ini, barang bukti sabu sebanyak 10,4 gram turut disita.
Kemudian dari pelaku kedua berinisial MCA, dengan barang bukti sabu sebesar 510,49 gram tertangkap saat akan berangkat menuju Wahau, Kutai Timur, Provinsi Kaltim.
“Pelaku ini (MCA) sudah tergolong masuk kategori jaringan nasional. Karena barang bukti yang di edarkan akan dibawa ke provinsi lain,” jelasnya.
Kemudian kronologis penangkap pelaku ketiga yakni NAS, yang juga diamankan disebuah rumah di Kecamatan Sekatak. Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan 55 bungkus paket sabu dengan berat 156 gram siap edar.
“Sabu seberat 670 gram berhasil diamankan dari ketiga orang tersangka, seluruh barang bukti ini kita musnahkan setelah disisihkan untuk bukti di persidangan,†ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasapl 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
“Kami meminta kerjasama dari masyarakat jika ada yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana disekitarnya, segera laporkan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena peredarannya sudah merajalela sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. (**/rn)