TANJUNG SELOR – Pengungkapan belasan kilogram sabu berhasil dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kaltara selama periode Maret hingga Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, beragam modus digunakan pelaku, namun berkat informasi intelejen berhasil mengungkap 23 orang pelaku dengan barang bukti hampir 15 kilogram sabu.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan 17 laporan polisi (LP) sudah diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan tersebut, dengan 23 tersangka dan 4 diantaranya perempuan. Sebanyak 14.939,58 gram atau hampir 15 kilogram ini terindikasi akan diedarkan di wilayah Kalimantan hingga Sulawesi dan Pulau Jawa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Komitmen kami perangi narkoba bersinergi dengan Bea cukai dan BNN untuk memperketat pengawasan di perbatasan dan pelabuhan,” tegas Kapolda.

Ia tegaskan lagi pemberantasan narkoba ini merupakan perang panjang, butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. “Masyarakat harus ikut berperan dalam perang melawan narkoba. Semua informasi, sangat berarti bagi kami,” tandasnya.



Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Ronny Try Prasetyo mengungkapkan salah satu pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam kendaraan pribadi.
“Pengungkapan pada Senin, 12 Mei 2025 lalu. Dua tersangka berinisial S dan R dengan barang bukti 12,07 kilogram sabu kami dapati di bagian-bagian tersembunyi mobil,” katanya.

Modus yang digunakan kedua pelaku ini, mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu didalam kendaraan pribadi. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan saat melintas di di lampu merah persimpangan Jalan Rambutan – Jalan Durian, Tanjung Selor.
“Para pelaku ini mencoba menyamarkan aktivitas mereka dengan menggunakan kendaraan pribadi. Namun, berkat kerja intelijen dan informasi masyarakat, aksi mereka berhasil digagalkan,” tegasnya.
Sedangkan kasus lainnya, yang diungkap pada Selasa, 25 Maret 2025 di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Tiga orang diamankan berinisial S dan dua orang perempuan berinisial S dan I. Dari tangan ketiganya, aparat mengamankan 2,77 kilogram sabu yang sudah dikemas rapi dan siap edar.
Selain dua kasus besar tersebut, 15 laporan lainnya berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Utara, dengan konsentrasi tertinggi di Nunukan, Tarakan, dan Bulungan. Diduga sebagian besar barang bukti berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui perbatasan Malaysia – Indonesia, terutama dari wilayah Tawau dan Sebatik.
“Para pelaku memanfaatkan jalur laut, darat, dan perbatasan untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Modusnya pun cukup berbagai macam. Ada yang menyamarkan sabu dengan paket makanan, barang elektronik, hingga kargo penumpang,” imbuhnya lagi.
Seluruh pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun.
“Kami jerat pelaku dengan Undang undang narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, namun tergantung peran masing-masing dalam jaringan dan peredaran narkotika yang mereka lakukan,” pungkasnya. (*/rn)