Bontang – Polres Bontang kembali berhasil memberantas peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang pria terduga pengedar sabu di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Jumat (23/05/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MSAK (32) di Jln. Selat Karimata 2 RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

“MSAK ini tertangkap tangan menyerahkan dua bungkus sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli sekira pukul 17.30 Wita,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 2,55 gram, alat hisap (bong), plastik klip, sedotan modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai Rp450.000.
Selanjutnya, pada malam harinya, sekitar pukul 21.25 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan pria berinisial MS (39) di kawasan Jl. Raden Patah RT.01, Kelurahan Berbas Pantai.
“Waktu hendak kami amankan, MS mencoba membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,37 gram. Tapi berhasil digagalkan petugas,” ungkap Kasat Resnarkoba.
MS juga kedapatan membawa satu unit handphone android yang diduga digunakan dalam transaksi.
Berdasarkan informasi dari MS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MT (40), warga Tanjung Laut, di rumah kontrakannya di Kelurahan Berbas Pantai.
Dalam penggeledahan, ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 5,62 gram yang disembunyikan di dalam panci listrik dan sebuah helm hitam.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil transaksi.
“Total sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 8,54 gram. Saat ini ketiganya sudah kami amankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)