BERAU, – Polres Berau menunjukkan tanggap cepat dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kecamatan Sambaliung. Laporan dugaan tindak pidana ini diterima dari nenek korban pada Senin malam, 26 Mei 2025.
“Kami menerima laporan dari nenek korban yang menjelaskan bahwa cucunya diduga mengalami tindakan yang melanggar hukum oleh ayah kandungnya sendiri,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto.
Dugaan tindak kekerasan ini terungkap setelah kerabat dekat korban menghubungi nenek korban dan mengungkapkan perlakuan tidak pantas terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkapdugaan perbuatan tidak patut ini telah berlangsung lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Korban mengaku sering mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melawan ataupun melaporkan apa yang terjadi,” tambah Iptu Siswanto.
Polres Berau berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” katanya lagi.
Dampak negatif juga dirasakan korban, lantaran dugaan kekerasan seksual ini telah menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban. Korban merasa takut dan tidak aman dalam lingkungan keluarga.
“Kami akan memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan trauma,” tandasnya.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual kepada pihak berwajib.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual.
Ia tegaskan lagi, Polres Berau akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya. (*)