TANJUNG REDEB – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Redeb pada Jumat (20/6/2025).
Seorang tersangka berinisial A (32) diamankan di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, setelah petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 35,56 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH., menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba sekitar pukul 13.10 Wita, terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.



“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 27 poket sabu siap edar dengan total berat bruto 35,56 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, satu timbangan digital, plastik klip, serta tas penyimpanan,” ujarnya.
Tersangka kini telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

“Satresnarkoba Polres Berau akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambah AKP Agus Priyanto.
Dengan penangkapan ini, Polres Berau menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Berau,” tegasnya. (*)
Sumber : Polres Berau