TANJUNG SELOR – Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu AVW dan J tidak berkutik saat digerebek Sat Resnarkoba Polres Bulungan di salah satu penginapan yang ada di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada 21 Mei lalu.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setiawan menuturkan pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan barang haram tersebut di wilayah Sekatak.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan di Lokasi. Hasilnya, mendapati barang bukti yang di amankan sekitar 243,25 gram.
“Sabu ini Kita duga kuat berasal dari jaringan di Tarakan dan akan diedarkan ke berbagai titik di Bulungan, utamanya di Sekatak. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya, dikonfirmasi Jumat (4/7/2025).
Kasat menambahkan, dari tangan tersangka AVW, polisi menyita 89 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 10,42 gram, 4 bungkus sedang seberat 0,8 gram, dan 2 bungkus besar seberat 1,24 gram.
Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, satu unit handphone Samsung Galaxy A05S, tas hitam, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diakui sebagai hasil transaksi narkoba.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, AVW memang mengaku memperoleh sabu dari J, dan telah menerima uang operasional Rp 500 ribu untuk menjualnya di wilayah Bulungan,” ungkap Derry.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Barang bukti sabu kami lakukan pemusnahan hari ini, disaksikan langsung para tersangka dan sejumlah pihak terkait. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika,” tegasnya. (*)