Menu

Mode Gelap

Daerah

Sidik Dugaan Penyimpangan Fasilitas KUR, Ada Data Kependudukan Sengaja Diubah


					Sidik Dugaan Penyimpangan Fasilitas KUR, Ada Data Kependudukan Sengaja Diubah Perbesar

TARAKAN- Dugaan Penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 dan 2023 naik penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Mei lalu. Dari kasus ini, Jaksa sudah melakukan penyitaan sekitar Rp341.840.121.

Jaksa Fungsional Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarakan, Komang Rai Patria Suri mengatakan, KUR yang merupakan anggaran pemerintah pusat ini masuk tahap penyelidikan mulai pada 22 April lalu.

“Modusnya, terduga pelaku merubah data di catatan kependudukan untuk mempercepat pencairan KUR,” ujarnya.

Ia tambahkan, kasus dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KUR khususnya dalam bank BUMN ini berawal dari laporan pengaduan dari masyarakat (lapdumas).

Selanjutnya, dilakukan telaah sesuai prosedur hingga terbit surat penyelidikan. Tim Pidus langsung bergerak cepat mem dalami asal muasal KUR. Mulai dari pengajuan, hingga pencairan dan pembayaran kredit.

“KUR ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019. Jadi, penyalur KUR adalah lembaga keuangan atau korporasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR,” terangnya.

Dalam Permen tersebut, pasal 9 menyebutkan pendanaan untuk penyaluran KUR oleh penyalur KUR bersumber dari dana lembaga keuangan penyalur KUR. Dalam hal ini bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Selanjutnya, BUMN menurut Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

“Artinya BUMN masuk dalam ranah keuangan negara. Sudah jelas berarti apapun bentuk penyalahgunaan kewenangan atau bentuk penyalahgunaan keuangan bagian dari tindak pidana korupsi,” bebernya.

Komang Rai menyebut, kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 27 Mei berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Naik ke Tingkat penyidikan pada 27 Mei 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kepala Kejari Tarakan. Sprindik itu kan sudah Pro Justisia, artinya kami dapat melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Sehingga, berdasarkan pendalaman dari proses penyelidikan maka pihaknya melakukan beberapa upaya paksa. Diantaranya, penggeledahan terhadap salah satu dinas yang berkaitan.

“Kami lakukan juga penyitaan beberapa alat bukti yang berkaitan. Sambil melengkapi penyidikan sebelum menetapkan tersangka,” pungkasnya. (*/saf)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satu Unit Rumah di Komplek Perumahan Bandara Juwata Tarakan Terbakar 

8 Juli 2025 - 10:07

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

8 Juli 2025 - 08:15

Terapkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Lampaui Target Produksi Migas

8 Juli 2025 - 08:04

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

8 Juli 2025 - 07:49

Kunjungan Menteri Desa, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

7 Juli 2025 - 22:13

“Ngopi Bareng Pak Sopir” Upaya Satlantas Polres Tarakan Cegah Pelanggaran Lalulintas

7 Juli 2025 - 18:49

Trending di Daerah