Menu

Mode Gelap

Kriminal

Satresnarkoba Bulungan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Jalan Jambu


					Seorang pria berinisial RAW berhasil diamankan, setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Perbesar

Seorang pria berinisial RAW berhasil diamankan, setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

TANJUNG SELOR – Peredaran narkotika di Kabupaten Bulungan kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial RAW berhasil diamankan, setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Tersangka diamankan saat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan yang menarik perhatian petugas.

width"300"

Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan yang tengah melakukan patroli rutin langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan. Tim Satresnarkoba langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kompol Kemas Zein Errie Limantara, Kabag Ops Polresta Bulungan, mewakili Kapolresta Kombes Pol Rofikoh Yunianto, Rabu (23/7/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, tersangka RAW tidak dapat mengelak. Polisi menemukan tiga bungkus plastik berwarna kuning yang berisi kristal putih diduga sabu. Total berat barang bukti mencapai kurang lebih 3 kilogram.

Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Bulungan dan sekitarnya. Saat ini, polisi langsung melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana sabu itu berasal dan siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah hukum kami sepanjang 2025. Respons cepat tim di lapangan sangat membantu dalam mencegah peredaran lebih luas,” tambah Kompol Kemas.

RAW saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Petugas juga langsung mengamankan barang bukti untuk diuji laboratorium, sementara penyidikan masih berjalan guna menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar di balik kasus ini.

Kompol Kemas mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti aparat.

“Kami harap kerja sama ini terus terjalin. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di Bulungan,” tutupnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dandim 0914 Tana Tidung Dorong Sinergi Program Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan

23 Juli 2025 - 21:49

Penangkapan Kurir Sabu di Tarakan Terkait Peredaran Narkoba Lintas Perbatasan

23 Juli 2025 - 21:20

Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Pelabuhan Tarakan

23 Juli 2025 - 20:56

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pria Ditangkap di Pelabuhan SDF Tarakan

23 Juli 2025 - 20:50

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Patuh Kayan 2025 Satlantas Polresta Bulungan 

23 Juli 2025 - 16:36

Penemuan Mayat di Balikpapan Selatan, Tim Resppon Bencana Berhasil Lakukan Evakuasi

23 Juli 2025 - 16:16

Trending di TNI Polri