Menu

Mode Gelap

Kriminal · 25 Jul 2025

Polres Berau Musnahkan 851 Gram Sabu dari Tujuh Kasus Selama Tiga Bulan


					Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sebanyak 851,79 gram sabu-sabu dimusnahkan di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba, pada Jumat (25/7/2025) pagi. Perbesar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 851,79 gram sabu-sabu dimusnahkan di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba, pada Jumat (25/7/2025) pagi.

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sebanyak 851,79 gram sabu-sabu dimusnahkan di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba, pada Jumat (25/7/2025) pagi.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari tujuh kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang April hingga Juni 2025. Dalam kasus-kasus tersebut, sembilan tersangka diamankan, terdiri dari delapan pria dan satu wanita.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna.

“Jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 851 gram lebih. Ini merupakan hasil kerja tim dalam waktu tiga bulan terakhir,” ujar AKP Agus dalam keterangannya.

Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas yang dicampur deterjen, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank. Proses ini dilakukan di hadapan penyidik, jaksa, hakim, dan pihak terkait lainnya, termasuk para tersangka dan kuasa hukum mereka.

AKP Agus menjelaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Proses pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan. Publik harus tahu bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan yang membutuhkan dukungan dari masyarakat.

“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas bersama,” tandas AKP Agus. (*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polresta Bulungan Gelar Patroli dan Pembinaan Pos Kamling di RT 52 Tanjung Selor

13 September 2025 - 16:34

HUT Ke – 66 Pelopor Tahun 2025, Batalyon A Brimob Kaltim Gelar Penyucian Tunggul

13 September 2025 - 15:55

KRI Bima Suci Sandar di Dermaga Kodaeral XIII Tarakan, Bawa Misi Latihan dan Persahabatan

13 September 2025 - 14:30

Personel Ditsamapta Polda Kaltara Tampil Sebagai Tim Hadrah dalam Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah

13 September 2025 - 07:40

Selamat! Kapolda Kaltara Kini Resmi Menyandang Pangkat Menjadi Inspektur Jenderal Polisi

13 September 2025 - 07:06

Polwan Polda Kaltara Gelar Bakti Sosial di Desa Apung dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke-77

13 September 2025 - 06:11

Trending di TNI Polri