BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sebanyak 851,79 gram sabu-sabu dimusnahkan di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba, pada Jumat (25/7/2025) pagi.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari tujuh kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang April hingga Juni 2025. Dalam kasus-kasus tersebut, sembilan tersangka diamankan, terdiri dari delapan pria dan satu wanita.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna.
“Jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 851 gram lebih. Ini merupakan hasil kerja tim dalam waktu tiga bulan terakhir,” ujar AKP Agus dalam keterangannya.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas yang dicampur deterjen, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank. Proses ini dilakukan di hadapan penyidik, jaksa, hakim, dan pihak terkait lainnya, termasuk para tersangka dan kuasa hukum mereka.
AKP Agus menjelaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Proses pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan. Publik harus tahu bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan yang membutuhkan dukungan dari masyarakat.
“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas bersama,” tandas AKP Agus. (*)