KUKAR – Kepolisian Sektor Samboja, Kutai Kartanegara, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial P (26) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Sabtu dini hari (26/7/2025).
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas terselubung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim yang dipimpin Aipda Abdul Gapur langsung melakukan penyelidikan.

“Saat petugas mendekati lokasi, tersangka terlihat gelisah dan berusaha menghindar. Saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu di tangan kanannya, dan 11 paket lainnya di kotak rokok yang ia genggam,” ujar AKP Sarlendra.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 12 paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram, satu unit handphone, dan sebuah kotak rokok ungu yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan tidak bisa menunjukkan izin atau bukti kepemilikan sah. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Sarlendra.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah hukum Samboja guna menekan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika,” tegasnya. (*)
Tag: narkoba Kukar, Samboja, Polsek Samboja, penangkapan sabu, kriminal Kutai Kartanegara, pengedar narkoba, kasus narkoba, berita Kukar, Polda Kaltim, sabu-sabu, narkotika, berita krimina