JAKARTA – Juliet Kristianto Liu, Komisaris Utama PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), ditangkap tim gabungan dari NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7/2025).
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah Juliet masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice.
Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan secara resmi oleh akun Instagram @divhubinterpolriofficial. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa Juliet merupakan buronan Dittipidter Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.
“Tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Dittipidter Bareskrim Polri, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penangkapan buronan Interpol Red Notice WNI atas nama Juliet Kristianto Liu,” tulis akun resmi Divhubinter Polri.
Juliet diketahui berada di Hongkong dan hendak menuju Singapura. Menyadari keberadaannya, NCB Interpol Indonesia langsung berkoordinasi dengan NCB Singapura agar yang bersangkutan ditolak masuk dan dipulangkan ke Indonesia.
“Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang bersangkutan segera ditangkap dan diserahterimakan dari Imigrasi Bandara Soetta kepada tim Polri. Kemudian Juliet dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses lanjutan administrasi penyidikan,” lanjut keterangan unggahan tersebut.
Penangkapan Juliet berkaitan dengan perkara nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Perkara tersebut terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Dalam perkara itu, Direktur PT Pipit Mutiara Jaya, Muhammad Yusuf, didudukkan sebagai terdakwa. Ia dinyatakan terbukti melakukan penambangan tanpa izin pada rentang waktu pertengahan 2016 hingga Desember 2021.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Selor, disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perusahaan dengan pidana denda sebesar Rp50 miliar.
Selain pidana denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pada wilayah yang telah dirusak, termasuk lahan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih dengan IUP PT Mitra Bara Jaya.
Apabila pidana tambahan tersebut tidak dilaksanakan, aset perusahaan, pemegang saham, komisaris, dan direktur—termasuk Juliet Kristianto Liu—dapat disita dan dilelang untuk membiayai pemulihan lingkungan.
Sidang pembacaan putusan atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjung Selor. (*)