TANJUNG SELOR,Fokusborneo.com— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Kali ini, sabu dengan berat bersih 16,81 gram hasil sitaan dari kasus di Tarakan resmi dimusnahkan pada Senin (25/8/2025).
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari seorang tersangka berinisial JA (45). Tersangka diduga berperan sebagai kurir.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti telepon genggam, kotak setrika, jaket biru putih, dua botol minuman, plastik klip, gunting, serta dua korek api.



“Apabila sabu ini sampai beredar, sedikitnya 344 orang bisa terdampak. Nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp17 juta,” ungkap Mahmud.





Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (7/8/2025) terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan DR Sutomo, Tarakan Barat.




Tim Opsnal Ditresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Wuri Sutomo sekitar pukul 12.30 WITA.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak setrika.



Tersangka kemudian mengaku masih menyembunyikan dua bungkus plastik hitam berisi sabu dengan kode angka Romawi.


Kepada penyidik, ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, teman lama yang hingga kini masih dalam pencarian. Polda Kaltara pun memastikan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut.


“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Mahmud.


Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani kasus narkoba.
“Tidak ada celah kompromi dengan narkoba. Semua barang bukti yang kami sita akan dimusnahkan sesuai aturan hukum. Ini bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat Kaltara dari bahaya narkoba,” tutup Mahmud. (*/saf)