TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap kasus penyelundupan 55 ballpress pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke wilayah Kaltara. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Rabu (11/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait. Hadir mewakili Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Dedi Franky, S.H., M.H.; perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara Septi Yustina Marthin, S.E., M.Ap.; perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Melky Borrel, A.Md., S.H., M.H.; serta jajaran pejabat utama Polda Kaltara dan awak media.
Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Tim Penyidik Subdit I/Indagsi, yang dinilai bekerja profesional dan berintegritas dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat.
“Penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana yang berdampak terhadap perekonomian negara, pelaku usaha dalam negeri, dan perlindungan konsumen,” ujar Brigjen Pol. Andries Hermanto.

Ia menambahkan, posisi geografis Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini rawan sebagai jalur masuk barang ilegal. Karena itu, Polda Kaltara berkomitmen memperketat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan gelap.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 55 ballpress pakaian bekas impor beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Melalui pengungkapan ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.(**)















Discussion about this post