TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kasi Narkotika Kejati Kaltara Dedi Franki, S.H., M.H., Plt Panitera Pengadilan Tinggi Kaltara Sabran, S.H., perwakilan BNNP Kaltara Joko Sutrisno, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara Emelisa W. Limbong, Ketua FKUB Kaltara Dr. Wiyono Adie, S.E., MPPM., perwakilan PWI Kaltara, tokoh adat Dayak, Advokat Kriya, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran selama periode Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat mencatat 44 laporan polisi dengan total 56 tersangka, terdiri dari 51 laki-laki dan 5 perempuan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 409,6 gram, ekstasi sebanyak 3.220 butir, liquid 16 mililiter, serta ketamin 31,94 gram. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan dengan hasil dinyatakan positif.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi sabu seberat 51,78 gram, 3.184 butir ekstasi, liquid 7,53 mililiter, dan ketamin seberat 31,94 gram. Berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 17.852 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Brigjen Pol. Andries Hermanto menegaskan komitmen Polda Kaltara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.(**)















Discussion about this post